Pj. Sekdaprov Lampung Resmi Membuka Gelar Pengawasan Daerah Lampung Tahun 2024

BANDAR LAMPUNG – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fredy secara resmi membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Emersia, pada Senin (16/12/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Sekdaprov menekankan pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memperkuat efektivitas sistem pengendalian internal guna mencapai pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel. APIP memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kegiatan ini merupakan forum yang sangat penting bagi APIP Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk bersinergi, meningkatkan profesionalisme, menyinkronkan program pengawasan, serta menindaklanjuti hasil pengawasan,” ujar Pj. Sekdaprov.

Lebih lanjut, Pj. Sekdaprov menjelaskan bahwa salah satu fungsi Gubernur adalah sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP). Pembinaan pengawasan terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota merupakan bagian dari implementasi fungsi ini. Oleh karena itu, sinergi antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sangat diperlukan agar pelaksanaan pengawasan dapat berjalan dengan tepat sasaran, tanpa tumpang tindih, dan mengarah pada pengawasan umum, teknis, kinerja, prioritas nasional, reformasi birokrasi, serta penegakan integritas.

Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700.1.1.2/2644/IJ Tanggal 25 November 2024 mengenai Sasaran dan Fokus Pembinaan serta Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025, sasaran Binwas tahun 2025 adalah akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, dengan fokus pengawasan yang disusun berdasarkan prioritas dan risiko, serta memperhatikan Asta Cita sebagai Prioritas Nasional.

Untuk memastikan keberhasilan fokus pembinaan dan pengawasan pada 2025, beberapa prioritas utama yang harus diawasi meliputi:

  1. Pengawasan capaian indikator ekonomi makro;
  2. Pengawasan penerapan standar pelayanan minimal;
  3. Pengawasan daerah dengan risiko dan daya ungkit tinggi;
  4. Pengawasan tata kelola pemerintahan melalui pelaksanaan MCP KPK RI;
  5. Pengawasan rutin oleh Inspektorat Daerah;
  6. Peningkatan kapabilitas APIP.

Selain itu, kebijakan Binwas tahun 2025 akan difokuskan pada pengawasan daerah dengan risiko tinggi dan potensi daya ungkit besar untuk mendorong pertumbuhan daerah. Pengawasan prioritas daerah akan dilakukan terhadap program-program pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2025, seperti pengendalian inflasi daerah, investasi, pelayanan publik, penanganan stunting, dan swasembada pangan.

Pj. Sekdaprov juga mengingatkan bahwa untuk memastikan pelaksanaan pengawasan yang relevan dengan risiko yang ada, APIP harus adaptif terhadap dinamika lingkungan strategis guna menjaga akuntabilitas dan efektivitas pembangunan. “APIP harus menjadi pencipta nilai dan melakukan transformasi dalam pengawasan agar tetap relevan dengan tantangan yang dihadapi,” ujar Pj. Sekdaprov.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan tantangan terbesar yang dihadapi APIP saat ini adalah keterbatasan kompetensi dan jumlah SDM. Oleh karena itu, peningkatan kapabilitas APIP menjadi kunci untuk memastikan pengawasan yang efektif dan memberi nilai tambah bagi pemerintah daerah. Forum ini diharapkan dapat menciptakan sinergi dan kolaborasi yang memperkuat tujuan pembangunan Indonesia yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Pj. Sekdaprov juga mengingatkan kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung untuk menuntaskan rekomendasi dari APIP, baik yang berasal dari Pusat maupun Provinsi Lampung. Ia mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menindaklanjuti 100% hasil pengawasan APIP dan mendorong yang belum menyelesaikan untuk segera menyelesaikannya.

“Saya yakin, dengan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pengawasan, diharapkan reformasi birokrasi dan transformasi ekonomi, khususnya di Provinsi Lampung, dapat tercapai,” tegas Pj. Sekdaprov.

Sementara itu, Irban 1 Inspektorat Provinsi Lampung, Syamsurialsyah, melaporkan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 mengenai Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kegiatan ini memiliki dua tujuan utama: pertama, sebagai forum konsolidasi perencanaan, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Lampung; kedua, untuk memutakhirkan data tindak lanjut hasil pengawasan pada 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Berdasarkan hasil pengawasan Inspektorat Provinsi Lampung Tahun 2023, terdapat 724 rekomendasi dari 15 Kabupaten/Kota, dengan 679 temuan atau 95,24% telah selesai ditindaklanjuti. 12 Kabupaten/Kota telah menyelesaikan 100% tindak lanjut rekomendasi pengawasan.

Sebagai bentuk apresiasi, Piagam Penghargaan Pj. Gubernur Lampung akan diberikan kepada Kabupaten/Kota yang telah menyelesaikan 100% tindak lanjut hasil pengawasan Tahun 2023, antara lain Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Mesuji. (Red).

Tulis Komentar Anda