MOMEN HPN 2016, WARTAWAN UNTUK RAKYAT
LAMPUNG7COM, Bandar Lampung – Anggota Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PWI Lampung mengajak Wartawan untuk menjadikan momen Hari Pers Nasional (HPN) 2016, yang puncaknya akan dilaksanakan di Lombok, Nusa Tenggara Barat 1-9 Februari 2016, sebagai motor penggerak pencegahan terjadinya praktek korupsi di Indonesia.
“Saya menilai, sangat positif apabila momen HPN 2016, dengan motto wartawan untuk rakyat. Wartawan dapat mendukung proses transparansi anggaran di daerah masing-masing guna mencegah terjadinya praktik korupsi.” Kata Juniardi.
Menurut Juniardi yang juga mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung itu anggaran sangat rentan dengan penyalahgunaan, korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). “Kalau prosesnya telah berlangsung secara transparan dan akuntabel, maka KKN dapat ditekan, bahkan dicegah. Kalau wartawan ikut mengawasi, artinya jurnalis juga ikut berperan dalam mencegah korupsi,” urai Juniardi.
Akademisi Akbid Adilla itu juga mengapresiasi upaya sejumlah organisasi profesi mendorong transpransi anggaran, seperti dilakukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung yang menggelar Training Penguatan Kapasitas Jurnalis Mendukung Proses Tranparansi Anggaran. PWI dengan melakukan UKW dan sekolah jurnalistiknya, serta pelatihan-pelatihan, yang didalam masuk tekanan tekanan terhadap anti korupsi.
Ia mengatakan masyarakat dapat mengakses informasi anggaran melalui UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Transparansi anggaran diatur dalam pasal 9 dan pasal 11. UU KIP mensyaratkan mekanisme dan waktu perolehan informasi publik, sebaliknya dengan menggunakan UU Pers, wartawan dapat memperoleh informasi tanpa harus menunggu jangka waktu pengajuan informasi, pengajuan keberatan, dan sebagainya.
Itu dalam fungsi wartawan sebagai pengguna informasi. “Informasi anggaran merupakan informasi publik atau terbuka bagi masyarakat yang wajib disampaikan kepada masyarakat sebagai informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan tersedia setiap saat,” katanya lagi.
Menurut dia pula yang terbuka tidak hanya laporan penggunaan anggarannya, bahkan untuk perencanaan anggaran misalnya, yang terdapat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) dan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) adalah informasi publik yang harus disampaikan kepada masyarakat.
Ia mengingatkan, badan publik harus transparan dalam anggaran, bahkan badan publik harus menyediakan data yang diperlukan masyarakat tanpa diminta, dan masyarakat dijamin hak untuk dapat mengakses indormasi.