DIDUGA KORUPSI DANA BOS KEPALA SMA NEGERI 4 METRO DITAHAN

IMG_20150623_025746LAMPUNG7COM, Metro – Kejaksaan Negeri (Kejari)  Metro menetapkan MS, Kepala SMA Negeri 4, sebagai tersangka dugaan perkara korupsi dana BOS tahun 2013-2014. Usai menjalani pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahan terhadap tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Anton Rudiyanto, mewakili Kajari Metro Fransisca Juwariyah mengatakan, MS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana BOS tahun 2013-2014. Tak hanya itu, tersangka juga diduga telah melakukan penyelewengan dana komite dan dana di luar komite. Padahal, sesuai aturan, iuran di luar komite sudah tidak diperkenankan lagi.”Total dana yang diduga dikorupsi oleh tersangka lebih dari Rp 500 juta. Namun,  untuk kerugian negara, kami  bekerjasama dengan BPK Perwakilan Lampung untuk menghitung,” kata Anton Rudiyanto, Senin (22/6).
Menurut dia, untuk mempermudah proses penyidikan serta menghindari upaya tersangka merubah atau menghilangkanlangsung barang bukti, tersangka langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka.”Tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sekitar pukul 16.00 WIB tersangka  diserahkan ke Lapas Metro,” lanjutnya.
Ia juga menambahkan, untuk sementara, pihaknya baru menetapkan satu tersangka dalam perkara tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara tersebut. “Untuk sementara tersangka dalam perkara ini baru satu orang,” ucapnya.
Anton juga menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan  Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 atau UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. “Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan,” pungkasnya. [Nanang]  

Tulis Komentar Anda