Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan sistem poin pelanggaran untuk pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas. Sistem ini bertujuan meningkatkan disiplin dan keselamatan di jalan raya.
Pelanggar lalu lintas akan dikenakan sanksi berupa pengurangan poin. Jika poin habis karena pelanggaran berulang atau pelanggaran berat, Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi akan dicabut.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pelaksanaan Mulai Januari 2025
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyatakan bahwa sistem ini akan diberlakukan mulai Januari 2025 bersamaan dengan implementasi Traffic Activity Report, yang mencatat perilaku berkendara setiap individu.
“Januari nanti sistem ini mulai berlaku dengan penerapan traffic record. Sesuai regulasi, sistem merit poin akan dijalankan,” ujar Aan di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Pengurangan poin akan diterapkan baik pada pelanggaran lalu lintas maupun kecelakaan. Pengemudi dengan SIM akan memiliki poin awal sebanyak 12 poin, yang akan berkurang sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Besaran Pengurangan Poin
Berdasarkan Pasal 35 Perpol Nomor 5 Tahun 2021, pelanggaran dibagi menjadi tiga kategori: ringan, sedang, dan berat, dengan rincian:
- Pelanggaran ringan: 1 poin
- Pelanggaran sedang: 3 poin
- Pelanggaran berat: 5 poin
- Kecelakaan fatal (meninggal dunia): 12 poin, SIM dicabut permanen
- Kasus tabrak lari: 12 poin, SIM langsung dicabut permanen
Jenis Pelanggaran Berdasarkan Kategori
Dalam Pasal 5 Ayat (1), dijelaskan jenis pelanggaran dan poin yang dikurangi:
- 5 poin: Tidak memiliki SIM, menerobos perlintasan kereta api, atau melakukan balapan liar.
- 3 poin: Tidak memiliki STNK, tidak memasang pelat nomor kendaraan, atau menggunakan aksesori kendaraan yang mengganggu keselamatan.
- 1 poin: Melanggar rambu lalu lintas, marka jalan, atau tidak mematuhi petugas.
Pengurangan Poin Akibat Kecelakaan
Bagi pengemudi yang terlibat kecelakaan, sanksi poin tergantung pada tingkat fatalitas insiden:
- 5 poin: Kecelakaan yang menyebabkan luka ringan atau membahayakan nyawa orang lain.
- 10 poin: Kecelakaan dengan korban luka ringan, namun pelaku tidak menghentikan kendaraan.
- 12 poin: Kecelakaan yang menyebabkan luka berat atau korban meninggal dunia akibat kelalaian pengemudi.
Dengan sistem poin ini, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan kedisiplinan dan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di Indonesia.