JMMPO Dan RPA Kabupaten Pringsewu Kunjungi Mapolres Setempat

Selain itu, ia mengatakan, maraknya tindakan kejahatan terhadap anak dan perempuan berasal dari lingkungan terdekat. Untuk itu, diperlukan peran serta tokoh agama, pemuda dan masyarakat untuk memberikan edukasi di tempat umum. Selain itu Pegiat Perempuan juga bisa melakukan konsolidasi dengan Kasat Binmas untuk melakukan sosialisasi.

“Sangat berat bagi Polri kalau harus mengawasi 420 ribu masyarakat Pringsewu. Kita banyak keterbatasan, namun di situ ada celah dengan tokoh agama, masyarakat untuk melakukan sosialisasi di pekon-pekon. Memberikan edukasi pentingnya memahami usia emas anak agar terhindar dari mindset perbuatan yang melanggar hukum seperti KDRT dan lainnya,” lanjutnya.

Berdasarkan data, di tahun 2021 Polres Pringsewu menangani 20 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, 15 kasus diantaranya sudah selesai dan lima kasus sedang dalam proses lidik. | Pin

Tulis Komentar Anda