Polri Gerebek Dua Gudang Sianida Ilegal di Jatim Beromzet Miliaran Rupiah

JATIM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi penyimpanan bahan kimia berbahaya jenis sianida (sodium cyanide) di Jawa Timur, tepatnya di Surabaya dan Pasuruan.

Penggerebekan pertama dilakukan di gudang PT Sumber Hidup Chemindo, Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya, pada 11 April 2025. Dari sini, polisi menyelidiki keberadaan 10 kontainer sianida yang diduga sedang dalam perjalanan dari Tiongkok. Informasi ini membawa penyidik ke lokasi kedua, gudang di Jalan Gudang Garam, Gempol, Pasuruan.

Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan terkait perdagangan bahan kimia berbahaya secara ilegal. SS, direktur PT SHC, ditetapkan sebagai tersangka usai penyidikan mendalam.

Modus yang digunakan SS adalah mengimpor sianida dari China menggunakan dokumen perusahaan tambang emas fiktif yang tidak beroperasi. Aktivitas ilegal ini berlangsung selama sekitar satu tahun, dengan total impor mencapai 494,4 ton atau 9.888 drum.

Sianida tersebut dijual ke penambang emas ilegal di berbagai daerah tanpa izin resmi. Untuk menyamarkan jejak, label merek di drum dihapus sebelum distribusi. Harga per drum mencapai Rp 6 juta, dengan pengiriman rutin 100–200 drum. Dalam kurun 2024–2025, omzet dari kegiatan ini diperkirakan mencapai Rp 59 miliar.

Dari penggerebekan, polisi menyita ribuan drum sianida dari berbagai produsen, antara lain:

  • 1.092 drum putih dan 710 drum hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd (China),

  • 296 drum putih tanpa stiker,

  • 250 drum hitam tanpa stiker,

  • 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea (dengan hologram),

  • 88 drum sejenis tanpa hologram,

  • 83 drum dari PT Sarinah,

  • serta 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical dari gudang di Pasuruan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) jo. Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar) dan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f jo. Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar).

Direktur Tertib Niaga Kemendag, Mario Josko, menegaskan bahwa peredaran bahan kimia berbahaya seperti sianida hanya boleh dilakukan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah, serta harus di bawah pengawasan ketat sesuai Permendag No. 25 Tahun 2004.

Kemendag mendukung penuh langkah Bareskrim dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran distribusi bahan kimia berbahaya.

Tulis Komentar Anda