Polisi Jemput Paksa Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai

Jakarta – Polisi hingga saat ini belum menetapkan status hukum terhadap GSH, anak dari bos toko roti, yang diduga menganiaya pegawainya berinisial DAD pada Oktober 2024 lalu. Pelaku juga belum ditahan.

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa pihaknya kini sedang berusaha menjemput paksa pelaku.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 17 Oktober lalu, dan keesokan harinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang salah satu karyawannya dianiaya oleh anak pemilik toko. Foto: Luthfi Humam/kumparan
Toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang salah satu karyawannya dianiaya oleh anak pemilik toko. Foto: Ist

Setelah dua bulan, kasus tersebut baru mencapai tahap penyidikan. Nicolas menyebutkan bahwa sejauh ini polisi telah meminta keterangan dari empat orang, terdiri dari tiga saksi dan satu terlapor.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, pelaku menganiaya korban karena rasa sakit hati.

“Anggota kami sedang bekerja di lapangan, sedang menjemput terlapor,” ujar Lilipaly kepada wartawan pada Minggu (15/12).

Lilipaly menambahkan, polisi sudah mengetahui lokasi pelaku dan sedang dalam proses penjemputan.

 

Tulis Komentar Anda