Dua Residivis Kambuhan Dihadiahi Timah Panas Karena Melawan Petugas Ketika Hendak Ditangkap

LAMPUNG7COM | Lantaran melawan petugas saat dilakukan pengembangan kasus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial AW als Awie (38) dan RS (38) dilakukan tindakan tegas terukur dibagian kakinya oleh tim buru sergap Sat Reskrim Polres Pringsewu.

Kedua tersangka yang merupakan residivis kambuhan tersebut diamankan di dua lokasi terpisah pada Selasa (21/12/21) sekira jam 19.00 Wib.

Pada saat melakukan pencurian, keduanya terlihat santai saat menggasak puluhan karung beras dari dalam toko lalu mengangkutnya dengan menggunakan sepeda motor.

Bahkan aksi keduanya sempat terekam kamera CCTV di sekitar TKP dan viral di media sosial dan elektronik.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, S.IK, MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK menuturkan, tersangka AW als Awie diamankan saat sedang berada disalah satu rumah kost di kelurahan Pringsewu timur sedangkan tersangka RS saat sedang berada di rumah kekasihnya di Pekon Podomoro Kecamatan Pringsewu.

“Kedua tersangka kami amankan dari dua lokasi terpisah, namun pada saat dilakukan upaya pengembangan kasus keduanya berupaya melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri maka petugas memberikan tindakan tegas terukur dibagian kakinya” tutur Iptu Feabo dalam keterangan rilisnya pada Rabu (22/12/21) siang

Dijelaskan kasat, kedua tersangka ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian tiga puluh karung beras atau seberat 300 kilogram dari sebuah warung milik korban Daryono (46) yang berlokasi di wilayah kelurahan Pringsewu Timur pada Senin 7 Desember 2021 sekira jam 00.30 Wib.

“Atas kejadian pencurian tersebut korban kehilangan 30 karung beras seberat 300 kilogram atau senilai Rp 3 juta”

Kedua tersangka berhasil masuk kedalam warung setelah terlebih dahulu membobol gembok dengan menggunakan besi ulir yang disiapkan keduanya dan juga menutup kamera CCTV yang berada dilokasi warung dengan menggunakan kain.

Beras sebanyak 30 karung, selanjutnya dibawa kerumah kost dengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda beat milik tersangka AW.

Beberapa hari setelah pencurian kemudian . kedua tersangka mengganti kemasan karung beras dan menjualnya

“28 karung beras telah diganti kemasan lalu dijual seharga Rp 7.500 perkilo. Dari penjualan beras tersebut didapat uang sebanyak Rp 2.1 juta lalu dibagi rata dan masing masing tersangka mendapatkan bagian Rp 1.050.000,” terang Iptu Feabo

Menurut pengakuan keduanya, kata kasat Reskrim melanjutkan, uang hasil penjualan beras hasil curian tersebut telah habis dipergunakan untuk bersenang senang dan juga membeli Narkotika jenis sabu.

Sementara itu sebab keduanya kembali terlibat dalam aksi kriminalitas karena motif ekonomi.

“Keduanya mengaku tidak memiliki pekerjaan pasca keluar dari lembaga pemasyarakatan, jadi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari harinya mereka nekat melakukan pencurian” ungkap kAsat reskrim.

Lebih lanjut kasat menyampaikan, untuk memuluskan aksi kriminalnya, beberapa hari sebelumnya kedua tersangka sudah terlebih dahulu merencanakan dan memantau situasi di TKP.

Selain pencurian beras keduanya juga Diduga terlibat dalam aksi pencurian Aki mobil truk yang sedang diparkir di wilayah Pringsewu Utara pada awal bulan Desember ini.

Dan tercatat keduanya merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali mendekam di lembaga pemasyarakatan dalam kasus pencurian dan penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 buah helm warna hitam, 1 buah besi ulir, 2 buah aki mobil, 1 buah tas warna orange, 2 buah karung beras berisi 10 kg beras merk NN, 10 buah karung beras kosong, 1 unit motor Honda merk Beat warna hitam, 1 (satu) buah HandPhone dan pakaian yang dipakai kedua tersangka saat melakukan pencurian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini keduanya sudah dilakukan penahanan dirutan polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal pencurian

“Dalam proses penyidikan keduanya dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara” tandasnya | Pnr


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda