Serba-serbi Usulan Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos

Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan penjelasan soal rencana korban judi online mendapatkan bantuan sosial (bansos).

Padahal, pemain judi online bukan korban melainkan pelaku. Pemain judi online bisa dipidana sesuai UU ITE pasal 27 (ayat 2).

Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Menurut Muhadjir, kebanyakan dari mereka adalah keluarga miskin.

“Pelaku judi online itu sebagian besar lapisan masyarakat bawah. Kalau pelaku itu kepala keluarga, anggota keluarganya menjadi kurban,” kata Muhadjir melalui pesan singkat, Jumat (14/6).

Katanya, mereka yang terjerat judi online membuat keluarganya jatuh miskin. Inilah yang dimaksud Muhadjir punya hak mendapat bantuan.

“Membuat keluarganya telantar dan jatuh miskin. Anggota keluarga yang jatuh miskin ini tetap harus diberi haknya sebagai penerima bantuan,” ujarnya.

Namun di sisi lain, pelaku judinya tetap harus dihukum. Tidak bisa dibiarkan agar jera. “Adapun pelaku judinya ya harus ditindak tegas, diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Muhadjir.

Respons Komisi VIII

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi merespons usulan Menko PMK Muhadjir Effendy agar korban judi online (judol) mendapatkan bantuan sosial (bansos).

“Kami melihat ini sebagai langkah yang perlu dipertimbangkan secara komprehensif,” kata Ashabul kepada wartawan, Jumat (14/6).

Sisi positifnya, Ashabul menilai usulan tersebut untuk memberikan perlindungan sosial kepada mereka yang jatuh dalam kemiskinan akibat judi online. Ia menyebut, hal itu mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap dampak sosial dan ekonomi yang timbul dari praktik judi online.

Namun, di sisi lain, Ashabul menegaskan perlu mempertimbangkan beberapa aspek penting sebelum usulan tersebut disetujui.

“Pertama, ketergantungan terhadap negara. Kami harus memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan tidak membuat para penerima menjadi bergantung secara permanen kepada bantuan pemerintah,” ucap dia.

Dia mengatakan, program bantuan sosial seharusnya bersifat sementara dan bertujuan untuk memulihkan kemandirian ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, ia menilai perlu ada program pembinaan dan pemberdayaan yang menyertai bantuan tersebut.

“Kedua, efektivitas dalam menghentikan judi online. Memberikan bantuan sosial tidak serta-merta menghentikan kebiasaan berjudi. Diperlukan pendekatan yang lebih holistik, termasuk edukasi, pencegahan, dan rehabilitasi bagi para korban judi online

Lebih jauh, politikus PAN itu menuturkan, selain memberikan bantuan sosial, pemerintah harus terus memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap praktik judi online.

“Langkah-langkah seperti penutupan situs judi online dan pembentukan satgas pemberantasan judi online harus diintensifkan,” tandas dia.

Kata Risma soal Bansos untuk Korban Judi Online

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menanggapi usulan korban judi online mendapatkan bantuan sosial (bansos). Ia setuju saja.

Menurut Risma, masalah judi online saat ini sedang ditangani oleh Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto. Pemberian bansos kepada korban judi online juga harus berdasarkan data yang tersedia.

Data yang dimaksud yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos.

“Ya, harus ada datanya. Kalau enggak ada datanya kan enggak bisa, seperti TPPO kami punya,” ucap Risma kepada wartawan di Gedung Pendopo Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten, Jumat (14/6).

Lebih lanjut menurut Risma, korban judi online pun berhak mendapatkan bansos, asalkan korban merupakan masyarakat miskin.

“Ya, sepanjang dia miskin, dia berhak. (Korban) judi online sepanjang dia miskin, ya dia berhak. Pokoknya tidak dilarang oleh negara, ya, saya siap. Pokoknya miskin,” tuturnya.

Polri Tangkap 1.158 Tersangka Kasus Judi Online hingga April 2024

Polri mengeklaim telah menangkap ribuan tersangka kasus judi online. Ribuan tersangka itu merupakan akumulasi penangkapan sejak Januari 2024 hingga April 2024.

“Pada tahun 2024 hingga bulan ini, Polri telah berhasil mengamankan 1.158 tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (25/4).

Menurut Trunoyudo, para tersangka itu ditangkap berdasarkan 792 pengungkapan kasus. Sementara, lanjut dia, pada tahun 2023 Polri telah mengungkap 1.196 perkara, dengan total tersangka hampir mencapai 2 ribu orang.

“Pada tahun 2023 sebanyak 1.196 kasus. Adapun jumlah tersangka yang telah diamankan yaitu pada tahun 2023 lalu, sebanyak 1.987 tersangka,” ungkapnya.

Satgas Sudah Takedown-Blokir 5 Ribu Rekening Terkait Judi Online

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan, Satgas Judi Online sudah mulai bekerja untuk memberantas penyakit masyarakat tersebut. Beberapa hal yang sudah dilakukan satgas adalah men-takedown akun-akun yang terafiliasi judi online.

“Memang judi online ini meresahkan masyarakat. Dari satgas (judi online) ini sudah bekerja. Di antaranya Kominfo sudah men-takedown akun-akun yang memang masuk dalam akun judi online,” ujar Hadi, usai membuka Rakernas Satgas Saber Pungli di Hotel Grand Mercure, Jakpus, Rabu (12/6).

Tak hanya itu, Kemenko Polhukam bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK untuk memblokir 5 ribu rekening terkait judi online.

“Kemudian, kami juga bekerja dengan OJK dan PPATK sudah nge-block 5 ribu rekening. Yang 5 ribu rekening ini akan kita tindak lanjuti dan akan kita informasikan kepada media. Kita hanya menunggu yang perintahnya melalui Perpres,” jelasnya.

“Minggu ini turun, minggu ini langsung kita kerjakan karena sudah diperlukan oleh masyarakat supaya judi online benar-benar habis,” sambung Hadi.


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda