BANDAR LAMPUNG – Pj. Gubernur Lampung Samsudin dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menandatangani Rancangan…
Tag: DPRD Lampung
Sekretaris Komisi IV DPRD Kostiana: Langkah Pj Gubernur Lanjutkan Pembangunan Kota Baru Tepat
LAMPUNG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, mengapresiasi dan mendukung rencana serta upaya Pj. Gubernur Samsudin akan melanjutkan pembangunan Kota Baru’, demikian disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Kostiana. Minggu (28/07/2024).
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung itu mengaku kebijakan dan langkah Pj. Gubernur menjadi catatan positif dari Fraksi PDI Perjuangan untuk kemudian dikawal agar rencana yang diutarakan dapat masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sedang dalam pembahasan
“Melalui kelembagaan, kita akan pastikan rencana yang disampaikan Pj. Gubernur Samsudin masuk dalam RPJMD. Ini menjadi perhatian serius kami, agar pembangunan Kota Baru yang sudah dua periode kepemimpinan setelah Gubernur Sjachroedin mangkrak,” kata Kostiana.
Karena, Bendahara DPD PDI Perjuangan Lampung itu mengaku, saat ini pusat pemerintahan yang ada, sudah tidak lagi layak untuk ditempati, mulai dari jumlah penduduk yang semakin padat, selanjutnya jalur menuju perkantoran kian padat.
“Artinya, ketika pembangunan kota baru dilanjutkan. Minimal, secara bertahap akan ada pemecahan kepadatan dipusat pemerintahan. Contohnya, Polda Lampung yang sudah berada di Itera. Sangat berdampak positif, untuk mengurai kemacetan dikala jam-jam sibuk dan pelayanan publik semakin membaik,” tegasnya.
Untuk itu, Srikandi PDI Perjuangan Lampung itu mengaku akan mengawal langkah dan kebijakan yang diambil oleh Pj. Gubernur saat ini. Terlebih, dari statemen dan komitmen yang disampaikan, pembangunan Kota Baru akan masuk dalam proyek strategis nasional.
“Ini sangat bagus. Kami di legislatif akan mengawal langkah Pj. Gubernur agar rencana tersebut, segera terealisasi,” tegasnya. (*)
Pansus DPRD Provinsi Lampung: Siapapun Gubernurnya Harus Merujuk RPJMD 2024-2045
LAMPUNG – Tegas dan Lugas, Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Lampung, menekankan kepada Calon Gubernur Lampung terpilih periode 2024 – 2029 dan seterusnya, agar visi misi nya harus merujuk RPJMD 2024-2045. Jika tidak, maka harus ada sanksi.
“Hasil dari rapat Pansus tadi kita meminta kepada Bapedda Lampung untuk menyempurnakan semua dokumen-dokumennya. Karena kita ingin selesaikan. Dan yang terpenting, siapapun Gubernur diperiode mendatang, visi misi nya harus merujuk pada RPJMD yang sedang kita bahas saat ini, hingga 2045,” kata Sekretaris Pansus RPJMD 2024-2045 Vittorio Dwison, Jumat (26/07/2024).
Yang kedua, kata Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung itu. Indikator-indikator, dari program dan visi misi dari Gubernur periode mendatang harus benar-benar terukur. Misalnya, tingkat kemiskinan, IPM, harus realistis.
“Ini perlu kami tegaskan. Karena, tadi banyak SKPD juga belum siap dan belum tahu program nya. Sehingga, kami meminta agar Bappeda Lampung melengkapi dan menyempurnakan,” ungkapnya.
Disinggung, apakah pembangunan Kota Baru masuk dalam RPJMD 2024-2045 tersebut, Politisi PKS itu mengaku belum baca secara keseluruhan. Dan dalam pembahasan tadi, belum ada pembicaraan soal hal tersebut.
“Ini nanti akan kita lihat dan kita tanyakan. Soal pembangunan Kota Baru ini. Apa yang sudah jadi statemen Pak Pj Gubernur Lampung Samsudin harusnya jangan cuma karena inisiatif dia pribadinya saja. Melainkan juga harus ada didalam dokumennya,” kata Vittoria.
Yang pasti, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung itu menegaskan bahwa tim Pansus akan memastikan semua program yang direncanakan dapat sesuai dengan kemampuan daerah. Untuk kemudian diimplementasikan oleh kepala daerah yang memimpin kedepan.
“Soal aturan yang mengikat, tentang visi misi Gubernur tidak sesuai dengan RPJMD. Akan menjadi poin catatan kami, untuk merumuskan itu,” tegasnya.(*)
DPRD Sororti Semangat Samsudin Lanjutkan Pembangunan Kota Baru yang Wajib Masuk RPJMD 2024-2045
LAMPUNG – Sekertaris Pansus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Lampung Vittorio Dwison, menyambut baik wacana dan semangat Pj Gubernur Lampung Samsudin yang hendak melanjutkan pembangunan Kota Baru.
Selain itu, ia pun menekankan kepada Gubernur Lampung periode 2025-2030 dan seterusnya, dalam membangun dan melakukan penataan harus merujuk pada RPJMD 2024-2045.
“Hasil dari rapat Pansus tadi kita meminta kepada Bapedda Lampung untuk menyempurnakan semua dokumen-dokumennya, karena kita ingin selesaikan. Kedua, indikator-indikatornya harus terukur betul. Misalnya tingkat kemiskinan, IPM-nya ini realistis atau tidak,” kata sekretaris Pansus RPJMD 2024-2045 Vittorio Dwison, Jumat (26/7/2024).
Karena itu, pihaknya akan melanjutkan kembali rapat pansus pada Senin (29/7/2024).
“Karena tadi banyak SKPD juga belum siap dan belum tahu program nya. Sehingga kami meminta agar Bappeda Lampung melengkapi dan menyempurnakan,” terangnya.
Disinggung, apakah pembangunan Kota Baru masuk dalam RPJMD 2024-2045 tersebut, Politisi PKS itu mengaku belum baca secara keseluruhan. Tapi pada prinsipnya, pihaknya mendukung wacana tersebut.
“Ini nanti akan kita lihat dan kita tanyakan. Soal pembangunan Kota Baru ini. Apa yang sudah jadi statemen Pak Pj Gubernur Lampung Samsudin harusnya jangan cuma karena inisiatif pribadinya saja. Melainkan juga harus tertuang dalam RPJMD,” kata Vittoria.
Lanjut dia, komitmen ini mesti dikaji, disepakati dan dikawal bersama, karena akan ada dampak positif dan negatif dalam setiap kebijakan yang akan dibuat.
“Saya pribadi tentunya mendukung dan menyarankan keinginan Pak Samsudin untuk melanjutkan pembangunan Kota Baru ini wajib masuk dalam RPJMD, supaya dapat dieksekusi dan bukan hanya sekedar isapan jempol belaka,” pungkasnya. (*)
Anggota DPRD Sahdana Mengapresiasi Rencana Pj. Gubernur Lanjutkan Pembangunan Kota Baru
LAMPUNG – Apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya diberikan kepada Pj. Gubernur Lampung, Samsudin atas rencana yang disampaikan untuk melanjutkan pembangunan Kota Baru, dengan menjadikan pembangunan Kota Baru sebagai Proyek Strategis Nasional. Hal tersebut disampaikan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Sahdana. Jum’at (26/07/2024).
“Saya pribadi dan atas nama Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung mengapresiasi sekaligus berterimakasih kepada, Pj. Gubernur Pak Samsudin yang akan melanjutkan pembangunan Kota Baru,” kata Anggota DPRD Provinsi Lampung, Dapil Lampung Utara, Waykanan, Sahdana.
Bahkan, Politisi PDI Perjuangan tersebut melanjutkan. Rencana yang diutarakan oleh Pj. Gubernur tersebut menjadi hal yang positif bagi perkembangan dan kemajuan Provinsi Lampung dimasa mendatang, untuk menata Pemerintahan lebih baik lagi.
“Beliau (Pj. Gubernur) mengatakan, melanjutkan pembangunan Kota Baru akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, untuk memasukan dalam proyek nasional. Ini sangat luar biasa,” ujarnya.
Sebab, kata Sahdana. Tidak bisa dipungkiri setelah dua kepemimpinan Gubernur, tidak ada inisiatif dan upaya untuk melanjutkan Pembangunan Kota Baru yang diinisiasi oleh Gubernur Sjachroedin ZP dimasa itu.
“Dua Gubernur, Ridho sama Arinal dengan kurun waktu 10 tahun. Enggak memikirkan, atau ada upaya melanjutkan pembangunan Kota Baru. Padahal jelas, bahwa pusat pemerintahan Provinsi Lampung saat ini sudah tidak memungkinkan lagi untuk digunakan,” ungkapnya.
Tentu, Sahdana melanjutkan. Komisi IV DPRD Provinsi Lampung akan mengawal kebijakan dan upaya Pj. Gubernur untuk melanjutkan pembangunan Kota Baru tersebut. Sehingga, dalam implementasi program yang akan berjalan, dapat tepat sasaran.
“Kita akan kawal, karena inikan nantinya masuk dalam proyeksi proyek strategis nasional. Nah, kami Komisi IV akan mendorong sekaligus mengawal kebijakan dan pembangunan itu. Agar, pembangunan Kota Baru bisa sesuai harapan. Bila perlu kita kawal sampai ke kementerian,” tegasnya.(*)
Anggota DPRD Made Bagiasa Sesalkan DAK Tidak Teralisasi
LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung turut menyayangkan keputusan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung yang tak mengambil Dana Alokasi Khusus (DAK) mencapai delapan miliar karena persoalan teknis. Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung , I Made Bagiasa Pada Kamis (25/7/2024).
“Ya ini sangat disayangkan. Karena pusat sudah memberikan dana tapi daerah justru tidak menyerap anggaran tersebut,” ujarnya.
Apalagi untuk DAK sendiri tak semua organisasi perangkat daerah (OPD) dapat mendapatkan anggaran tersebut.
Sementara untuk pembangunan dengan menggunakan APBD juga terbatas. Karena untuk pembangunan pakai APBD Pemprov Lampung juga kan terbatas. Artinya, kita membutuhkan anggaran pusat ini, tapi kalau sudah tidak terserap ini sangat disayangkan,” lanjutnya.
Dia pun mendorong pembangunan yang dilakukan untuk memanfaatkan anggaran yang ada terlebih dahulu untuk melakukan pembangunan.
“Harusnya bisa memaksimalkan dana tersebut. Seperti biasa memulai membangun bangun awal sehingga memang dana nya tidak terbuang sia-sia,” tutupnya.
Hal ini berdasarkan pantauan dari website LPSE Provinsi Lampung, dua paket yang masuk dalam 10 proyek Pemprov Lampung yang dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak kunjung di tender.
Padahal dana tersebut harusnya diperuntukkan dua paket belanja modal untuk bangunan peternakan/perikanan pembangunan penahan gelombang pelabuhan perikanan (breakwater) di Kabupaten Lampung Timur senilai Rp4,33 miliar.
Dan belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan pengembangan rawa dan polder-bangunan pengembangan rawa dan polder lainnya berupa pembangunan kolam pelabuhan senilai Rp3,71 juga di Lampung Timur.
Mengenai batalnya penyerapan anggaran DAK di Lampung Timur ini, Sekretaris DKP Provinsi Lampung, Makmur Hidayat menyebut ada persoalan teknis dan anggaran yang tersedia tak mencukupi.
“Ya jadi kalau masalahnya ini terkait teknis. Dengan dana yang ada saat ini kita kurang untuk memenuhi volume batu untuk breakwater. Karenanya kami putuskan lebih baik tidak dilaksanakan,” ungkap Makmur.
Dijelaskan pula Kabid Perikanan Tangkap Zainal Karoman, pada usulan semula DKP Lampung sudah menyusun perencana lengkap dengan total anggaran Rp13 miliar.
Namun ketika sudah persetujuan Kementerian Kelautan dan Perikanan, hanya disetujui Rp8 miliar. Hal ini membuat anggaran yang diperuntukkan membangun breakwater disekitar pelabuhan tak mencukupi.
“Kalau usulan kami awal itu Rp13 miliar. Namun kalau sekarang 8 miliar ini, kita kurang Rp4 miliar untuk memenuhi seluruh bangunan,” ungkap Zainal.
Berdasarkan anggaran saat ini, untuk pembelian dan pemasangan batu untuk breakwater baru sepanjang 4.200,53 meter. Masih kekurangan 4.200,53 meter lagi.
“Artinya mulut muara itu kita buka kita harus menambah lagi breakwater untuk menahan gelombang dari laut. Karena kalau tidak maka pelabuhan akan terjadi rob dan fasilitas yang ada didalam termasuk SPBN akan terjadi hempasan gelombang,” jelas Zainal.
“Sehingga setelah kami hitung dari anggaran 8 miliar ini tidak cukup karena perkiraan 13 miliar ini baru selesai permasalahan nya. Dan ini pekerjaan nya harus berbarengan antara pendalaman dan pemasangan breakwater,” katanya.
Karenanya setelah dilakukan kajian ulang dan berkonsultasi dengan Unila, Kejati Lampung, Dinas PSDA Lampung dan berbagai pihak, proyek DAK tak bisa dikerjakan tahun ini.
“Karena jika kita mengerjakan tahun ini bisa saja. Tapi 6 bulan lagi pasti sudah terjadi pendangkalan. Kita juga tidak mau kerja dua kali. Karena kalau dikerjakan malah mubazir, Pak Zainal dipanggil KPK. Tapi kalau gini (tak dikerjakan) kan enggak dipanggil,” katanya.(*)
Rapat Paripurna Pandangan Umum dari Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung Dihadiri Pj. Gubernur Lampung
LAMPUNG – Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Lanjutan Pembicaraan Tingkat 1 Pandangan Umum dari Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 dan Pandangan Umum dari Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung 2025-2045 bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (23/07/2024).
Diketahui sebelumnya, dalam sidang paripurna yang telah dilaksanakan pada Senin (22/07/2024) lalu, Pj. Gubernur Lampung yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung telah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung 2025-2045.
Dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung tersebut Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin menerima secara langsung pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 dan Pandangan Umum dari Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung 2025-2045.
Rapat paripurna yang dilaksanakan pada hari ini dijeda dan direncanakan akan dilanjutkan dengan Jawaban Gubernur Lampung terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung 2025-2045. (*)
Sekdaprov Fahrizal Sampaikan Raperda RPJPD Provinsi Lampung Tahun 2025-2045
BANDAR LAMPUNG – Pj. Gubernur Lampung Samsudin, diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto, menyampaikan…
Anggota DPRD Hanifah: Inginkan Warga Mulyosari Pesawaran Paham Tentang Perda Rembug Desa
LAMPUNG – Masyarakat harus paham tentang Peraturan yang sudah disahkan oleh DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024. Hal tersebut sangatlah penting, agar dalam tatanan hidup bermasyarakat dapat kondusif, aman, dan terhindar dari konflik atau gesekan’, demikian disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung, Hanifah dihadapan masyarakat Desa Mulyosari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Minggu (14/07/2024).
“Terimakasih, tentu saya berterimakasih dapat bersilaturahmi tatap muka bersama keluarga dan masyarakat Mulyosari, yang dikemas dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah. Ini penting bagi kita semua, agara pemahaman warga akan aturan, semakin membaik,” kata Hanifah, disela kegiatan.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016, tentang Rembug Pekon. Kata Hanifah, menjadi penting bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Terlebih, Kabupaten Pesawaran terdapat beragam suku, adat, agama, rasa dan budaya. Artinya, ketika masyarakat yang ada tidak paham tentang aturan, maka gesekan sangat rentan terjadi.
“Nah, melalui sosialisasi ini. Perda Rembug Desa, harus menjadi hal terpenting dalam menyelesaikan persoalan dilingkungan sekitar. Sehingga, apapun persoalan yang terjadi dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat,” ujarnya.
Lebih detail, kata Ketua Muslimat NU Kabupaten Pesawaran itu. Dalam kegiatan sosialisasi, pihaknya menggandeng narasumber, untuk menjelaskan secara perinci tentang isi Perda, yang akan disampaikan. “Ikuti dengan baik, pahami apa yang disampaikan oleh Narasumber. Agar sepulang dari kegiatan sosialisasi, dapat menyebarkan, atau membagi ilmu kepada saudara keluarga dan lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Nawawi (Narasumber) mengatakan. Rembug Desa harus terus dilakukan oleh semua pihak dalam menyelesaikan persoalan. Agar, dalam tatanan keluarga, lingkungan dan masyarakat dapat tercipta kerukunan.
“Kita hidup dalam keberagaman, baik suku, agama, adat, dan budaya. Tentu, salah pahaman dan silang pendapat pasti terjadi. Nah, dengan adanya Perda ini, menjadi benteng kita semua untuk lebih mengedepankan Musyawarah untuk menyelesaikan perbedaan pendapat tersebut,” tegasnya.(*)
DPRD Provinsi Lampung Soroti Dugaan Penyimpangan DAK UPTD Museum Disdik
LAMPUNG – Dugaan adanya penyimpangan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Museum dan Taman Budaya, yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung tahun anggaran 2023 jadi sorotan DPRD Lampung.
Anggota Komisi V DPRD Lampung Mikdar Ilyas menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengagendakan rapat komisi untuk menyikapi temuan ini. “Kita akan coba rapatkan dengan komisi, saya akan koordinasi dengan unsur pimpinan komisi. Kita akan coba sikapi dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, sampai sejauh mana persoalan ini,” kata Mikdar, saat dikonfirmasi via telepon, belum lama ini.
Meski demikian, Mikdar berharap, isu yang berkembang ini harus dibuktikan secara benar. Karena isu ini sudah mencuat ke publik. “Maka Dinas Pendidikan harus menyiapkan data data seakurat mungkin, baik secara administrasi maupun wujud scara fisik yang ada,” ungkapnya.
Menurut Mikdar, ketika ada penyimpangan terhadap penggunaan anggaran dan prosedur pelelangan terhadap anggaran tidak bisa dihindari. “Karena sekarang ini kan uang satu rupiah pun dokumennya harus lengkap. Dengan sendirinya kalau itu benar dan tidak bisa membuktikan apa yang ada, wajar kita harus menerima resiko yang ada,” jelasnya. Sabtu (13/07/2-24)
Namun, kata Mikdar, karena ini masih dalam tahap dugaan sementara, pihaknya berharap ini hanya sebatas dugaan dan bukan fakta sebenarnya.
Diberitakan sebelumnya, pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) Provinsi Lampung tahun 2023 sebesar Rp807.871.026 terindikasi Mark Up bahkan mengarah pada dugaan fiktip.
Pada anggaran tersebut, terdapat nilai yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp674.155.310, yang diperuntukan guna pengelolaan koleksi, program publik serta pemeliharaan sarana dan prasarana pada UPTD Museum Ketransmigrasian dan UPTD Museum Lampung dan Taman Budaya.
Berdasarkan data yang dihimpun, diketahui Disdikbud Provinsi Lampung tahun 2023 menerima DAK non fisik bantuan operasional penyelenggaraan pada museum senilai Rp3,5 miliar dan telah direalisasikan senilai Rp.3.480.333.900. atau 99,44 persen.
Selain itu, terdapat realisasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pada UPTD Taman Budaya senilai Rp2 miliar dan telah direalisasikan senilai Rp1.990.503.500. atau 99,53 persen.
Selanjutnya, realisasi belanja DAK non fisik digunakan antara lain untuk penyelenggaraan kegiatan pertunjukan seni dan budaya di Lampung.
Berdasarkan hasil penelusuran, UPTD Museum Ketransmigrasian dan Museum Lampung tidak melakukan pengadaan dengan para penyedia yang tertera pada dokumen pertangungjawaban, melainkan pada penyedia lainya.
Selain itu, diketahui terdapat penyedia atau perusahaan yang digunakan untuk pembelian antara lain, CV KUJ, CV BSL, CV MK, CV RAJ, CV NR, CV KAJ, CV PW dan CV DJP, dengan rekapitulasi belanja.
Dari temuan itu, diduga terdapat nota yang dikeluarkan atas nama CV KUJ tidak benar.
Bahkan, pembelanjaan juga tidak dilakukan pada CV tersebut, karena CV dimaksud tidak menyediakan barang atau jasa seperti yang tertera pada nota dan stempel. Parahnya, nota dan stempel yang tertera dimiliki CV berbeda dengan dokumen pertanggungjawaban. Temuan lain yakni, untuk pembelian selain menggunakan kontrak secara lisan, kedua museum itu hanya meminjam nama CV saja untuk keperluan dokumen pertanggungajawaban.
Bahkan, pembelanjaan dilakukan oleh masing-masing museum yang tidak diketahui oleh pihak penyedia. Diketahui, terungkap jika pimpinan CV RAJ juga sebagai koordinator untuk perusahaan lain yaitu, CV BSL, CV MK, CV NR, dan CV KJA yang juga dipinjamkan nama CV nya untuk keperluan kelengkapan berkas dokumen pertanggungjawaban.
Dari hasil temuan secara keseluruhan, nota riil belanja yang dilaksanakan oleh UPTD Ketransmigrasian hanya sebesar Rp35.341.250 dan pada UPTD Museum Lampung hanya sebesar Rp15.842.500 dari anggaran yang dikelola.(*)