OJK Optimis Buyback Saham Dapat Respons Positif dari Pasar

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis bahwa inisiatif buyback saham akan mendapat sambutan positif dari para pelaku pasar.

“Saya yakin pasti banyak,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, kepada wartawan di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (19/3).

OJK telah memberikan relaksasi buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang berlaku selama enam bulan sejak 18 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan investor di tengah tekanan pasar.

Buyback Saham Maksimal 20 Persen

Meski memberikan relaksasi, OJK tetap menyerahkan keputusan kepada masing-masing perusahaan mengenai besaran buyback yang akan dilakukan.

“Kami tidak bisa memaksakan buyback harus besar atau dalam jumlah tertentu,” jelas Inarno.

Ia menambahkan bahwa OJK menetapkan batas maksimal buyback saham sebesar 20 persen dari total saham perusahaan tercatat, sesuai dengan aturan yang pernah diterapkan saat pandemi COVID-19 pada 2020.

“Perbedaannya, kali ini pelaksanaannya dibatasi hanya enam bulan,” tambahnya.

Kebijakan Buyback Tanpa RUPS Bukan Hal Baru

Kebijakan buyback tanpa RUPS telah beberapa kali diterapkan oleh OJK, antara lain pada 2013, 2015, dan 2020, khususnya dalam menghadapi gejolak ekonomi akibat krisis global dan pandemi.

Langkah ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas pasar modal dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap emiten di Indonesia.

LAMPUNG7COM hadir berawal dari ide para generasi muda, tanggap dengan dengan problema yang ada disekitar. LAMPUNG7COM menggiat misi informasi utama tentang lampung baik dari para pengambil kebijakan, pebisnis, kalangan profesional, dan khalayak luas.

Tulis Komentar Anda