OJK Lampung Optimis Trend Positif Industri Jasa Keuangan terus Berlanjut

Bandar Lampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung menggelar kegiatan Media Update Kinerja Industri Jasa Keuangan…

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil dengan Kinerja yang Baik, Ditengah Ketidakpastian yang Masih Tinggi

JAKARTA – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 28 Agustus 2024 menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil yang didukung oleh tingkat permodalan yang kuat dan likuiditas memadai di tengah ketidakpastian global akibat tensi geopolitik serta perlambatan perekonomian global.

Kinerja perekonomian global secara umum masih melemah dengan tingkat inflasi yang cenderung termoderasi. Kondisi tersebut diiringi dengan cooling down pasar tenaga kerja AS yang mendorong The Fed bersikap dovish, sehingga meningkatkan ekspektasi penurunan suku bunga kebijakan di 2024.

Di Eropa, indikator perekonomian masih belum solid di tengah inflasi yang persisten. Pasar mengekspektasikan Bank Sentral Eropa (ECB) akan menurunkan suku bunga pada pertemuan September 2024. Di Tiongkok, pertumbuhan ekonomi melambat dengan decoupling demand dan supply yang terus berlanjut. Hal ini mendorong pemerintah dan bank sentral terus mengeluarkan stimulus fiskal dan moneter.

Tensi geopolitik global terpantau meningkat sejalan dengan tingginya dinamika politik di AS menjelang Pemilihan Presiden di November 2024, serta potensi instabilitas di Timur Tengah dan di Rusia akibat eskalasi perang di wilayah perbatasan Ukraina. Selain itu, pelemahan demand secara global turut menyebabkan harga komoditas melemah.

Di tengah perkembangan tersebut, yield UST secara umum menurun dan dollar index melemah dipengaruhi terutama oleh ekspektasi penurunan suku bunga kebijakan oleh The Fed dalam waktu dekat. Hal ini mendorong mulai terjadinya aliran masuk modal (inflow) ke negara emerging market, termasuk Indonesia, sehingga pasar keuangan emerging market mayoritas menguat terutama di pasar obligasi dan nilai tukar.

Di domestik, pertumbuhan ekonomi tercatat di atas ekspektasi yang didorong oleh naiknya konsumsi rumah tangga dan investasi. Tingkat inflasi inti masih terjaga dan surplus neraca perdagangan berlanjut. Pertumbuhan ekonomi yang masih baik juga tercermin dari peningkatan kinerja emiten di Triwulan 2 2024, antara lain terlihat dari pendapatan dan penyerapan tenaga kerja yang tumbuh masing-masing sebesar 4,94 persen dan 2,73 persen yoy (Triwulan 1 2024: 2,64 persen\ dan 2,29 persen). Namun demikian, perlu dicermati pemulihan daya beli yang saat ini berlangsung relatif lambat.

7.670,73 (ytd: menguat 5,47 persen), dengan nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp13.114 triliun atau naik 6,29 persen mtd (12,34 persen ytd), serta non-resident mencatatkan net buy Rp28,77 triliun mtd (ytd: net buy Rp27,73 triliun).

Secara mtd, penguatan terjadi di hampir seluruh sektor dengan penguatan terbesar di sektor consumer non-cyclicals dan property & real estate. Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham tercatat Rp12,70 triliun ytd. Tren penguatan ini mendorong IHSG mencetak all time high pada Agustus dengan rekor tertinggi pada 30 Agustus di level 7.670,73, dan melanjutkan rekor all time high di September 2024.

Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 1,71 persen mtd (naik 4,41 persen ytd) ke level 391,14, dengan yield SBN rata-rata turun 22,75 bps (ytd: naik 3,12 bps) dan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp39,24 triliun mtd (ytd: net buy Rp10,25 triliun). Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp0,20 triliun mtd (ytd: net sell Rp2,47 triliun).

Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp841,37 triliun (naik 1,34 persen mtd atau 2,02 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp498,40 triliun atau naik 1,38 persen mtd (ytd: turun 0,61 persen) dan tercatat net subscription sebesar Rp1,42 triliun mtd (ytd: net redemption Rp11,11 triliun).

Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp135,25 triliun di mana Rp4,39 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 28 emiten baru. Sementara itu, masih terdapat 116 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp41,72 triliun.

Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF, hingga 30 Agustus 2024 telah terdapat 17 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 604 penerbitan Efek, 161.690 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,18 triliun.

Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 Agustus 2024, tercatat 75 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 613.717 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp37,05 miliar, dengan rincian nilai transaksi 26,73 persen di Pasar Reguler, 23,19 persen di Pasar Negosiasi, 49,88 persen di Pasar Lelang, dan 0,21 persen di marketplace.

Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.938 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan. Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang PMDK:
1. Pada Agustus 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi atas nama PT. Indosterling Aset Manajemen serta sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada 1 Perusahaan Efek, 2 Emiten, 1 Penilai dan 2 Pihak lainnnya sebesar Rp5.610.000.000.
2. Selanjutnya selama tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 90 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp62.785.000, 14 Perintah Tertulis, 2 Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Percabutan Izin Orang Perseorangan, dan 8 Peringatan Tertulis serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp52.142.539.000 kepada 588 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 69 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tetulis atas Selain Keterlambatan.

Kinerja fungsi intermediasi perbankan terus melanjutkan tren peningkatan. Pada Juli 2024, secara mtm kredit meningkat sebesar Rp36,21 triliun, atau tumbuh sebesar 0,48 persen mtm. Adapun secara tahunan, pertumbuhan penyaluran kredit melanjutkan catatan double digit growth sebesar 12,40 persen yoy (Juni 2024: 12,36 persen) menjadi Rp7.514,6 triliun, didorong oleh kredit korporasi yang tumbuh sebesar 18,06 persen (Juni 2024: 17,51 persen).

Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 15,20 persen, diikuti oleh Kredit Modal Kerja 11,60 persen, sedangkan Kredit Konsumsi 10,98 persen. Ditinjau dari kepemilikan bank, bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu sebesar 14,51 persen yoy.

Sejalan dengan Kredit, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami pertumbuhan positif. Pada Juli 2024, DPK tercatat tumbuh sebesar 7,72 persen yoy (Juni 2024: 8,45 persen yoy) menjadi Rp8.686,7 triliun, dengan giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 10,73 persen yoy. Likuiditas industri perbankan pada Juli 2024 memadai dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 109,20 persen (Juni 2024: 112,33 persen) dan 24,57 persen (Juni 2024: 25,37 persen), dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross perbankan yang relatif stabil di level 2,27 persen (Juni 2024: 2,26 persen) dan NPL net sebesar 0,79 persen (Juni 2024: 0,78 persen). Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar 10,27 persen (Juni 2024: 10,51 persen). Rasio LaR tersebut juga mendekati level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93 persen pada Desember 2019.

Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) masih tetap tinggi sebesar 2,69 persen (Juni 2024: 2,66 persen), yang menunjukkan kinerja industri perbankan tetap resilien dan stabil. Ketahanan perbankan juga tetap kuat tecermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi dan meningkat yaitu sebesar 26,61 persen (Juni 2024: 26,09 persen) dan menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi ketidakpastian global.

Porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan sebesar 0,24 persen, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi. Per Juli 2024 baki debet kredit BNPL tumbuh 36,66 persen yoy (Juni 2024: 49,43 persen) menjadi Rp18,01 triliun, dengan total jumlah rekening 17,90 juta (Juni 2024: 17,48 juta). Risiko kredit untuk BNPL perbankan turun ke level 2,24 persen (Juni 2024: 2,5 persen).

Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor perbankan, khususnya terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah terkait pemblokiran rekening sehubungan dengan aktivitas judi online dengan segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK, serta melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal berdasarkan hasil analisis ditemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan atas rekening yang dimiliki oleh nasabah tersebut. (*)

Menyoal Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi untuk Program Pensiun

Bakal ada lagi program pensiun tambahan buat pekerja. Ini menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan tindak…

Dorong Percepatan Akses Keuangan kepada Petani dan Pelaku UMKM, OJK dan TPAKD Kabupaten Pesibar Ajak Perbankan dan Asuransi Gelar Talkshow dan Diskusi

Pesisir Barat, 13 Agustus 2024 – Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para petani dan pelaku UMKM di Kabupaten Pesisir Barat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan Lembaga Jasa Keuangan – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BPD Lampung dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menggelar kegiatan Product/Business Matching (Talkshow mengenai KUR sekaligus Implementasi Program KPB Kepada Petani dan Pelaku UMKM di Kabupaten Pesisir Barat). Acara ini dihadiri oleh 150 peserta dari Petani/Nelayan/Pelaku UMKM binaan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Pesisir Barat.

Acara yang berlangsung di Aula Hotel Sartika & Resort Kabupaten Pesisir Barat ini dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian & Pembangunan Kab. Tanggamus, Staf Ahli Gubernur Provinsi Lampung Bidang Pemerintah, Hukum, dan Politik dan Deputi Direktur Pengawasan LJK 2 OJK Provinsi Lampung. Dalam sambutannya, Indah Puspitasari selaku Deputi Direktur Pengawasan LJK 2 OJK Provinsi Lampung menyampaikan pentingnya akses keuangan dan bisnis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan taraf hidup masyarakat Kabupaten Pesisir Barat.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap akan terjalin hubungan yang lebih erat antara petani, pelaku UMKM, dan pihak-pihak terkait seperti perbankan, lembaga keuangan, serta investor. Melalui fasilitasi ini, kita ingin membuka peluang bagi petani dan pelaku UMKM untuk mendapatkan akses permodalan, teknologi, serta pasar yang lebih luas,” ujar Indah Puspitasari.

Talkshow ini menghadirkan narasumber berkompeten di bidang keuangan, yaitu OJK, KPB Center, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BPD Lampung dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang memberikan materi talkshow mengenai KUR sekaligus implementasi program KPB kepada petani dan pelaku UMKM di Kabupaten Pesisir Barat.

Selain talkshow, kegiatan ini juga terdapat simbolis penyerahan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan polis Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dengan total penyaluran sekitar Rp1,3 miliar, serta menyediakan klinik konsultasi produk dan/atau layanan jasa keuangan bagi UMKM yang melibatkan lembaga jasa keuangan oleh Perbankan dan Jasindo bersama semua pihak yang tergabung dalam wadah Tim Percepatan Akses Keuangan kepada petani/pelaku UMKM sebagai bentuk komitmen dalam rangka mendukung memajukan kesejahteraan dan usaha petani di Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Perekonomian & Pembangunan Kabupaten Tanggamus, “mengapresiasi kerjasama antara OJK Provinsi Lampung dan Pemkab Tanggamus mendorong akses keuangan dan mencari solusi terkait kendala serta permasalahan dari para petani, pelaku UMKM dan nelayan di Pesisir Barat dalam mengakses permodalan ke perbankan,” kata Drs. Zukri Amin, M.P.

Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar dan nyata bagi peningkatan kapasitas dan daya saing para petani serta pelaku UMKM, sehingga dapat memajukan kesejahteraan dan usaha petani serta pelaku UMKM di Kabupaten Pesisir Barat.*

Bank Konvensional Rama-ramai Go-Digital, Apakah ATM dan Kantor Cabang Mulai Berkurang?

Perkembangan teknologi yang begitu pesat membuat perbankan tanah air melakukan transformasi digital untuk menghadapi tantangan bisnis…

OJK Tindaklanjuti Laporan Warga Terkait Dugaan Penyalahgunaan Kredit

Bandar Lampung, 19 Juli 2024 – Kantor OJK Provinsi Lampung OJK Lampung menekankan bahwa perlindungan data pribadi sangatlah penting dan menjadi kewajiban bagi seluruh lapisan masyarakat agar terhindar dari kejahatan penyalahgunaan data pribadi.

Tips untuk melindungi data pribadi agar terhindar dari kejahatan di sektor keuangan yaitu:

  1. Jaga Kerahasiaan Data Pribadi: Jangan membagikan informasi pribadi seperti nomor KTP, nomor rekening, PIN, dan password kepada siapapun, termasuk melalui media sosial atau telepon.
  2. Hindari Mengakses Situs Tidak Resmi: Pastikan hanya mengakses situs web resmi lembaga keuangan atau aplikasi mobile yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
  3. Gunakan Password yang Kuat: Buat password yang kompleks dan berbeda untuk setiap akun keuangan Anda. Hindari penggunaan password yang mudah ditebak seperti tanggal lahir atau nama.
  4. Perbarui Informasi Secara Berkala: Selalu perbarui informasi kontak Anda di lembaga keuangan agar dapat menerima notifikasi atau informasi penting terkait keamanan akun Anda.
  5. Waspadai Phishing: Jangan klik tautan atau membuka lampiran dari email atau pesan yang mencurigakan yang mengaku dari lembaga keuangan. Selalu verifikasi keaslian komunikasi tersebut dengan menghubungi lembaga keuangan melalui saluran resmi.
  6. Aktifkan Verifikasi Dua Faktor (2FA): Jika tersedia, gunakan fitur verifikasi dua faktor untuk lapisan keamanan tambahan pada akun keuangan Anda.
  7. Monitor Transaksi Keuangan: Rutin cek mutasi rekening dan laporan transaksi keuangan Anda. Segera laporkan kepada lembaga keuangan jika menemukan transaksi yang mencurigakan atau tidak dikenal.
  8. Gunakan Antivirus dan Firewall: Pastikan perangkat yang digunakan untuk mengakses layanan keuangan dilengkapi dengan antivirus dan firewall yang selalu diperbarui untuk mencegah malware atau serangan siber.
  9. Edukasi Diri: Selalu update informasi mengenai metode dan modus baru kejahatan siber di sektor keuangan. Banyak informasi yang bisa didapatkan dari sumber-sumber resmi seperti OJK, Bank Indonesia, atau lembaga keuangan terpercaya.

Terkait dengan permasalahan yang menimpa menerima informasi dari salah satu media bahwa terdapat indikasi penyalahgunaan kredit yang dilakukan oleh salah satu bank di Bandar Lampung terhadap warga Kelurahan Gunung Sari di Bandar Lampung.

OJK Tindaklanjuti Laporan Warga Terkait Dugaan Penyalahgunaan Kredit

OJK Lampung telah melakukan komunikasi untuk mengetahui permasalahan sebenarnya, termasuk rencana warga Kelurahan Gunung Sari untuk datang ke OJK dengan maksud mengadukan permasalahannya.

Pada Kamis (11/07) OJK Lampung menerima kedatangan warga Kelurahan Gunung Sari dan Kelurahan Kampung Tempel sebanyak 143 orang yang didampingi oleh 2 anggota LBH Bandar Lampung dan 1 awak media.

Kedatangan warga difasilitasi oleh Aprianus John Risnad selaku Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 dan Dwi Krisno Yudi Pramono selaku Analis Deputi Direktur PEPK Kantor OJK Lampung.

Dalam pertemuan tersebut warga menyampaikan keberatan atas proses pengajuan fasilitas kredit yang dilakukan oleh oknum mantan Mitra UMi Bank Rakyat Indonesia, dengan cara meminta warga Kelurahan Gunung Sari dan Kelurahan Kampung Tempel untuk memberikan dan menggunakan identitas mereka (KTP) untuk mengajukan fasilitas kredit di Bank Rakyat Indonesia. Bagi warga yang yang dicairkan fasilitas kreditnya, diberikan komisi/fee oleh oknum tersebut sebesar Rp500.000,- sampai dengan Rp1.000.000,-.

“Kepada warga hendaknya senantiasa menjaga data pribadi dan harus mengetahui setiap penggunaan data pribadi masing-masing individu agar terhindar dari risiko penyalahgunaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab” Ujar Aprianus John Risnad (Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 OJK Lampung) dalam pertemuan bersama warga Kelurahan Gunung Sari dan Kelurahan Kampung Tempel.

OJK Lampung juga telah memanggil LJK terkait untuk meminta klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut atas permasalahan yang terjadi, termasuk meminta mempercepat proses investigasi.

Menyikapi adanya laporan pengaduan masyarakat tersebut, OJK Lampung berinisiatif mengundang pihak Bank Rakyat Indonesia pada Jumat (12/07). Dalam pertemuan tersebut OJK Lampung meminta klarifikasi dan konfirmasi agar didapatkan informasi yang berimbang dari pihak Bank Rakyat Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut didapatkan informasi bahwa saat ini pihak Bank Rakyat Indonesia sedang melakukan investigasi awal untuk mendalami permasalahan di kedua kelurahan. Sebagai bentuk tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK Lampung meminta pihak Bank Rakyat Indonesia untuk mempercepat proses investigasi dan mapping debitur-debitur bermasalah agar penyelesaian permasalahan dapat segera dilakukan dengan segera dan tuntas.

OJK LampungOtto Fitriandy selaku Kepala OJK Provinsi Lampung menekankan bahwa perlindungan data pribadi sangatlah penting dan menjadi kewajiban bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan adanya permasalahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati agar terhindar dari penyalahgunaan data pribadi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

OJK Lawan Balik Bos Kresna Group, Pastikan Tetap Lindungi Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan kembali melakukan upaya hukum terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara…

Wow! OJK Sebut Utang Warga RI di Paylater Tembus Rp 6,81 Triliun per Mei 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding piutang pembiayaan perusahaan Buy Now Pay Later (BNPL) atau bayar…

Satgas PASTI Hentikan Penawaran Investasi dan Pengelolaan Dana Tanpa Izin Influencer Ahmad Rafif Raya

Keuangan – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (05/07/2024).

Pada tanggal 4 Juli 2024, Satgas PASTI telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp 71 Milyar. Permintaan keterangan tersebut dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.

Berdasarkan permintaan keterangan tersebut diketahui bahwa:

1. Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham.

2. PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.

3. Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek. Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untukmenawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.

4. Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.

5. Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.

Memperhatikan keterangan yang telah disampaikan, Satgas PASTI memutuskan memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk:

1. menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;

2. bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak; dan

3. bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.

Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024.

Tindaklanjut dari penanganan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.

2. OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai.

3. OJK akan melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.

Saat ini OJK sedang mengembangkan pasar modal yang semakin kredibel dan terpercaya.

Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal diimbau agar selalu memastikan aspek legalitasnya dan menghindari penawaran investasi dengan menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis. Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat melakukan pengecekan kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh orang perseorangan, maupun perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal. Kelengkapan perizinan tersebut meliputi, WMI, WPPE, Penasihat Investasi, Manajer Investasi, serta Perusahaan Efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan ke OJK.

Masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkan kepada Satgas PASTI dengan nomor telepon 157, WA (081-157-157-157), dan email: satgaspasti@ojk.go.id.*

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Pengukuhan Otto Fitriandy sebagai Kepala OJK Lampung

BANDAR LAMPUNG – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menghadiri Pengukuhan Otto Fitriandy sebagai Kepala OJK Provinsi Lampung,…