OJK Lawan Balik Bos Kresna Group, Pastikan Tetap Lindungi Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan kembali melakukan upaya hukum terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara…

Wow! OJK Sebut Utang Warga RI di Paylater Tembus Rp 6,81 Triliun per Mei 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding piutang pembiayaan perusahaan Buy Now Pay Later (BNPL) atau bayar…

Satgas PASTI Hentikan Penawaran Investasi dan Pengelolaan Dana Tanpa Izin Influencer Ahmad Rafif Raya

Keuangan – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (05/07/2024).

Pada tanggal 4 Juli 2024, Satgas PASTI telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp 71 Milyar. Permintaan keterangan tersebut dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.

Berdasarkan permintaan keterangan tersebut diketahui bahwa:

1. Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham.

2. PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.

3. Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek. Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untukmenawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.

4. Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.

5. Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.

Memperhatikan keterangan yang telah disampaikan, Satgas PASTI memutuskan memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk:

1. menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;

2. bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak; dan

3. bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.

Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024.

Tindaklanjut dari penanganan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.

2. OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai.

3. OJK akan melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.

Saat ini OJK sedang mengembangkan pasar modal yang semakin kredibel dan terpercaya.

Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal diimbau agar selalu memastikan aspek legalitasnya dan menghindari penawaran investasi dengan menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis. Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat melakukan pengecekan kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh orang perseorangan, maupun perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal. Kelengkapan perizinan tersebut meliputi, WMI, WPPE, Penasihat Investasi, Manajer Investasi, serta Perusahaan Efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan ke OJK.

Masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkan kepada Satgas PASTI dengan nomor telepon 157, WA (081-157-157-157), dan email: satgaspasti@ojk.go.id.*

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Pengukuhan Otto Fitriandy sebagai Kepala OJK Lampung

BANDAR LAMPUNG – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menghadiri Pengukuhan Otto Fitriandy sebagai Kepala OJK Provinsi Lampung,…

OJK Lampung: Kinerja Industri Jasa Keuangan Lampung Terjaga

Bandar Lampung  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung menggelar kegiatan Media Update Kinerja Industri Jasa Keuangan…

OJK Bersama dengan Komisi XI DPR RI Berikan Penyuluhan Waspada Pinjol Ilegal

Bandar Lampung, 18 Juni 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama dengan Anggota Komisi…

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil dan Didukung Kinerja Intermediasi yang Semakin Kuat

Jakarta, 10 Juni 2024 – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Mei…

Indonesia Segera Punya Bank Emas, OJK Pastikan Aturannya Terbit di Tahun Ini

Indonesia segera memiliki bank emas atau bullion bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan turunan dari…

OJK Catat Kredit Macet Pinjol Capai Rp 1,37 Triliun per Maret 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pinjaman online (pinjol) atau fintech P2P lending yang masuk ke…

Simolek Goes To School: OJK Lampung Gandeng BI dan BPD Lampung Edukasi Guru dan Pelajar di Lampura

Lampung Utara – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama dengan Bank Indonesia (BI) dan PT…

Rapat Berkala KSSK II 2024: Stabilitas Sistem Keuangan Nasional Tetap Terjaga

Bandar Lampung – Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) Indonesia pada triwulan l-2024 masih dalam kondisi terjaga, didukung…

Mulai Juni 2024 OJK Pindah ke IKN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan pembangunan gedung kantor pusat di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan selesai…

Pengumuman Berakhirnya Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus…

OJK Pangkas Penyelenggara di Regulatory Sandbox

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terdapat pengurangan jumlah penyelenggara Inovasi Teknologi dan Sektor Keuangan (ITSK) yang…

Ketua DK OJK Beberkan Alasan Pangkas BPR, untuk Penyehatan Bank

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan alasan memangkas Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Salah satunya untuk…

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet

Jakarta, 18 Maret 2024 – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan…

OJK Diminta Segera Ambil Langkah Tegas soal Putusan Kresna Life

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta segera ambil langkah tegas terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)…

Satgas Pasti Provinsi Lampung Perkuat Koordinasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

Bandar Lampung, 07 Maret 2024 – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menggelar pertemuan koordinasi…

OJK Sebut Pembiayaan Sektor PVML di Lampung Lebih Tinggi Dibanding Perbankan

Lampung7.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mendata pertumbuhan piutang pembiayaan pada sektor Lembaga Pembiayaan,…

Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil Mampu Menghadapi Potensi Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi Global

Lampung7.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga didukung oleh…