Ombudsman Lampung Awasi Ketat SPMB dan PPDBM Tahun Ajaran 2025/2026

Lampung – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung akan melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan, Nur Rakhman Yusuf, pada 17 Juni 2025 di Kantor Ombudsman Jalan Cut Mutia.

Pengawasan ini bertujuan memastikan tindak lanjut atas saran, koreksi, dan rekomendasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

“SPMB dan PPDBM merupakan tahap awal dalam pemenuhan hak pendidikan yang adil dan bermutu bagi seluruh warga negara,” ujar Nur Rakhman.

SPMB mencakup jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK, sementara PPDBM mencakup RA, MI, MTs, MA, hingga MAK. Kedua proses ini diharapkan mampu meningkatkan akses pendidikan secara menyeluruh.

Ombudsman akan mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis PPDB Madrasah.

Berdasarkan Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 13 Tahun 2025, seluruh kantor perwakilan diminta mengawasi langsung pelaksanaan SPMB dan PPDBM di wilayah masing-masing.

Untuk itu, Ombudsman Lampung menyiapkan sejumlah langkah strategis, antara lain:

  • Koordinasi dengan instansi terkait untuk pengelolaan pengaduan berjenjang.

  • Penunjukan focal point di setiap instansi guna mempercepat penyelesaian laporan.

  • Pemantauan langsung di lapangan selama proses berlangsung.

  • Koordinasi dengan BBPMP atau BPMP Provinsi Lampung.

  • Pembukaan posko pengaduan melalui skema Respon Cepat Ombudsman (RCO).

Nur Rakhman juga mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap kendala atau dugaan pelanggaran kepada unit pengaduan di Dinas Pendidikan, satuan pendidikan terkait, atau langsung ke Ombudsman melalui nomor WhatsApp 0811-980-3737.

“Seluruh layanan pengawasan dan pengaduan dalam proses ini tidak dipungut biaya. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” tegasnya.

Ombudsman Minta Pelayanan di 5 Sektor Bergerak Cepat Jelang Cuti Hari Raya

Lampung – Menjelang libur panjang hari raya, yang dimulai pada 28 Maret 2025, yaitu cuti Hari Raya Nyepi untuk umat Hindu dan cuti Idul Fitri 1446 Hijriyah bagi umat Islam, Ombudsman RI Perwakilan Lampung mengingatkan agar pelayanan publik di lima sektor utama bergerak cepat dan lebih responsif. Lima sektor tersebut meliputi layanan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), lalu lintas, infrastruktur dan perhubungan (jalan, jembatan, dan jalan tol), ketenagalistrikan, serta pasokan kebutuhan bahan pokok dan migas (BBM, tabung gas, dan sembako).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyampaikan hal ini melalui rilisnya pada Kamis (27/03) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Bandar Lampung.

Nur Rakhman menekankan pentingnya perhatian lebih pada lima sektor tersebut, karena langsung memengaruhi kenyamanan masyarakat selama libur panjang. Ia berharap agar layanan di sektor-sektor ini bisa berjalan dengan baik, mudah diakses, dan efektif selama masa cuti hari raya. “Kami berharap, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan, baik dalam hal kecukupan dan kecakapan personel yang bertugas, serta kemampuan untuk mengambil keputusan secara cepat dan solutif, sehingga segala persoalan yang mungkin timbul bisa segera teratasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nur Rakhman menjelaskan bahwa Ombudsman Perwakilan Lampung tetap membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala atau memiliki keluhan terkait layanan di lima sektor tersebut. Masyarakat bisa menghubungi nomor pengaduan yang telah disediakan melalui WhatsApp di 0811 980 3737 untuk mendapatkan informasi atau tindak lanjut terkait masalah layanan.

Selain itu, Nur Rakhman juga mengimbau seluruh penyelenggara negara dan pemerintah, khususnya di Provinsi Lampung, agar menghindari perilaku negatif yang dapat menimbulkan sorotan publik selama libur hari raya dan cuti bersama kali ini. “Contohnya adalah soal bingkisan lebaran seperti parsel dari bawahan atau pelaksana kepada atasan atau pejabat, termasuk pihak ketiga. Begitu juga dengan penggunaan kendaraan dinas (plat merah) di tengah masyarakat, apalagi di hari raya. Sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi lain, untuk menjaga perasaan masyarakat yang mungkin terprovokasi atau mudah menanggapi hal tersebut secara viral,” tutupnya.

Ombudsman Ingatkan Gubernur Lampung Untuk Prioritaskan Pelayanan Publik

LAMPUNG – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung mengingatkan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih untuk menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas dalam pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) untuk pembangunan Provinsi Lampung dalam lima tahun mendatang. Hal ini sejalan dengan komitmen yang telah disampaikan oleh keduanya saat mencalonkan diri dalam kegiatan Mimbar Pelayanan Publik dan Penandatanganan Pakta Integritas yang diadakan oleh Ombudsman pada 11 November 2024 di Hotel Emersia, Bandar Lampung. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, melalui rilis yang diterima pada Rabu (05/03).

Nur Rakhman mengungkapkan, berdasarkan data laporan masyarakat yang diterima sepanjang tahun 2024, masih terdapat keluhan terkait pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Keluhan tersebut antara lain mencakup kerusakan infrastruktur jalan provinsi dan pengawasan terhadap pelanggaran dalam penggunaan alat tangkap ikan di sektor perikanan dan kelautan. “Kami mengucapkan selamat bekerja kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih, dan berharap pelayanan publik menjadi prioritas utama selama lima tahun mendatang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nur Rakhman menekankan pentingnya perhatian terhadap sektor pendidikan, khususnya dalam hal penyerahan ijazah. Berdasarkan kajian yang dilakukan pada tahun 2024, ditemukan bahwa sebanyak 15.664 ijazah masih berada di sekolah. “Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk mempercepat penyerahan ijazah di SMAN dan SMKN. Kami mengapresiasi upaya dinas yang telah mempercepat proses ini, dan berharap seluruh ijazah segera diserahkan karena dokumen ini sangat penting bagi para lulusan,” jelasnya.

Selain pendidikan, pengelolaan sampah juga menjadi isu penting yang perlu segera ditangani oleh Pemerintah Provinsi Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan kajian Ombudsman tahun 2023, masih banyak yang perlu diperbaiki dalam tata kelola sampah di daerah ini. “Gubernur Lampung memiliki kewajiban untuk membina dan mengawasi pengelolaan sampah di tingkat regional, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Jika pengelolaan sampah dilakukan dengan baik, hal ini dapat mengurangi penyebab banjir di Provinsi Lampung,” tambahnya.

Nur Rakhman juga mengingatkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung telah menandatangani pakta integritas saat mencalonkan diri, yang merupakan bagian dari kegiatan Mimbar Pelayanan Publik yang diinisiasi oleh Ombudsman. “Masyarakat berhak melihat apakah pakta integritas tersebut benar-benar dijalankan. Beberapa janji yang tercantum dalam pakta tersebut antara lain: 1. Melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dasar dalam pelayanan publik sesuai dengan amanat UUD 1945, 2. Menyelenggarakan pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan dan bebas dari maladministrasi, 3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai prinsip pemerintahan yang baik, 4. Memberikan perlindungan bagi warga negara dalam pelayanan publik, 5. Mengelola pengaduan pelayanan publik yang berasal dari masyarakat melalui SP4N-LAPOR dan Ombudsman RI.”

Ombudsman Lampung juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan keluhan terkait pelayanan publik melalui nomor pengaduan yang telah disediakan, yakni 08119803737. “Kami berharap masyarakat dapat aktif dalam menyampaikan pengaduan agar pelayanan publik di Provinsi Lampung semakin baik,” tutup Nur Rakhman.

Ombudsman Lampung Sarankan Perbaikan Tata Kelola Pemberian Ijazah

 

Lampung – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung memberikan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung untuk memperbaiki tata kelola pemberian ijazah di SMA dan SMK Negeri. Dalam lima tahun terakhir, Ombudsman menerima sejumlah laporan terkait penahanan atau belum diberikan ijazah kepada peserta didik. Tahun 2023 tercatat ada 13 laporan, sementara tahun-tahun sebelumnya jumlah laporan berkisar antara 1-9 kasus.

Rekomendasi Ombudsman

  1. Penyusunan SOP Pengambilan Ijazah
    Disdikbud diminta menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengambilan ijazah yang jelas, meliputi syarat, prosedur, dan biaya yang sepenuhnya gratis. SOP ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menyamakan praktik di seluruh sekolah negeri.
  2. Penguatan Pengawasan
    Pengawasan terhadap pemberian ijazah dilakukan dengan instrumen tertulis untuk mencatat jumlah ijazah yang belum diberikan beserta alasan. Disdikbud memastikan tidak ada penahanan ijazah karena sumbangan belum lunas, sesuai Peraturan Gubernur Lampung No. 61 Tahun 2020.
  3. Sarana Pengaduan Khusus
    Ombudsman merekomendasikan penyediaan kanal pengaduan khusus terkait keluhan penahanan ijazah. Saat ini, Disdikbud telah menindaklanjuti dengan menyediakan fasilitas tersebut agar masyarakat dapat melaporkan keluhan tanpa biaya.
  4. Inventarisasi Data Ijazah
    Sekolah diminta melakukan inventarisasi ulang jumlah ijazah yang belum diberikan dan melaporkannya kepada Disdikbud. Hasilnya, ribuan ijazah telah diserahkan kepada peserta didik berkat tindak lanjut rekomendasi ini.
  5. Laporan Berkala
    Sekolah diwajibkan menyampaikan laporan tertulis setiap tiga bulan kepada Disdikbud terkait jumlah ijazah yang telah dan belum diberikan. Data terbaru menunjukkan lebih dari 5.000 ijazah SMA Negeri dan 1.470 ijazah SMK Negeri telah disalurkan.

Pengaduan Gratis
Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menekankan bahwa masyarakat dapat melaporkan keluhan melalui WhatsApp ke nomor pengaduan 08119803737. Proses pengaduan tidak dipungut biaya, termasuk pengambilan ijazah.

“Dengan rekomendasi ini, diharapkan tata kelola pemberian ijazah semakin baik dan tidak ada lagi keluhan penahanan ijazah,” pungkas Nur Rakhman.

Pasca Penyegelan TPA Bakung, Ombudsman Dorong Pemda Evaluasi Tata Kelola Sampah

Bandar Lampung – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq,…

Ombudsman Lampung Terima 68 Laporan Masyarakat Pada Triwulan Pertama Tahun 2024

Lampung – Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung telah menerima 68 laporan masyarakat pada periode triwulan I…

Ombudsman Lampung Perkuat Masyarakat Lamtim Awasi Pelayanan Publik

Lampung7.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan penguatan pengawasan pelayanan publik bagi masyarakat…