Restorative Justice: Rekonsiliasi untuk Selamatkan ABH dari Putus Sekolah

WAY KANAN – Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, bersama Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili, Kapolsek Way Tuba Iptu Boby, Tokoh Masyarakat Way Kanan sekaligus Wakil Ketua I DPRD Way Kanan Adinata, menggelar konferensi pers mengenai hasil gelar perkara khusus Satreskrim Polres Way Kanan pada Selasa (4/2/25) di Aula Adhi Pradana Mako Polres Way Kanan.

Acara ini dihadiri oleh Kasubbag UPT PPA Pemkab Way Kanan Lenawati, Staf UPT PPA Nining Suryani Putri, pekerja sosial ahli muda dari Dinas Sosial Pemkab Way Kanan Utama Dewi, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama BAPAS Kelas II B Kota Bumi Lampung Utara Wendy Heri Haslin, dan beberapa pihak terkait lainnya. Hadir pula Kepala Kampung Way Tuba Asri, Kepala Kampung Gedung Harapan, Kepala Kampung Giri Harjo, serta perwakilan masyarakat dan media.

Konferensi pers ini dilakukan terkait dengan kasus dua ABH (anak yang berhadapan hukum) berinisial AS (14) dan DR (14) yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor pada 28 Januari 2025 di Kampung Way Tuba Asri, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Melalui musyawarah kekeluargaan, pihak korban (an. DS) dan kedua ABH sepakat untuk menerapkan pendekatan restorative justice.

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, dalam sambutannya menjelaskan bahwa gelar perkara ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aksi masyarakat di Polsek Way Tuba yang menuntut kejelasan mengenai status hukum ABH tersebut. Masyarakat meminta Polres Way Kanan untuk mencabut surat perdamaian dan membawa kasus ini ke pengadilan.

Setelah menerima pengaduan masyarakat, Polres Way Kanan bersama pihak terkait menggelar gelar perkara yang melibatkan penyidik, UPT PPA Pemkab Way Kanan, Dinas Sosial, BAPAS, serta perwakilan masyarakat dan kepala kampung. Proses ini bertujuan untuk mendapatkan titik terang mengenai akar masalah dan memastikan bahwa proses restorative justice dapat berjalan dengan baik.

Kapolres menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Way Kanan untuk mencari solusi hukum yang adil dan mengayomi semua pihak. Ia juga mengapresiasi dukungan semua pihak yang terlibat.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama BAPAS Kota Bumi, Wendy Heri Haslin, menyampaikan bahwa proses gelar perkara telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ia menambahkan bahwa dalam kasus anak, proses hukumnya berbeda dengan orang dewasa dan berharap masyarakat lebih memahami konsep restorative justice, terlebih dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang lebih menekankan pada pendekatan ini.

Perwakilan UPT PPA Pemkab Way Kanan mengungkapkan dukungan penuh terhadap keputusan yang diambil dalam gelar perkara ini, yang disepakati secara transparan dan jelas oleh semua pihak.

Dewi, perwakilan Peksos Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan, juga mendukung sepenuhnya keputusan hasil gelar perkara, yang diharapkan dapat membawa kebaikan bagi kedua belah pihak dan mengingatkan agar masyarakat mendukung proses tersebut.

Ayah korban, DS, menyampaikan bahwa memaafkan adalah hal mulia, dan mereka sepakat untuk menerapkan restorative justice atas peristiwa ini. Sedangkan ayah dari ABH mengucapkan permohonan maaf kepada pihak korban dan menyampaikan terima kasih atas kebaikan hati korban yang menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

M. Yusuf, perwakilan masyarakat yang juga berperan sebagai moderator dalam aksi unras di Polsek Way Tuba, menyatakan bahwa permasalahan ini telah mengalami miskomunikasi dan setelah gelar perkara, ia menyadari bahwa apa yang dilakukan penyidik telah memenuhi prosedur hukum yang ada. Ia menyatakan tidak ada lagi yang perlu dilanjutkan dalam kasus ini, karena korban dan pelaku sudah saling memaafkan.

Hasil kesepakatan bersama menunjukkan bahwa kedua ABH dan pihak-pihak terkait sepakat untuk menghentikan kasus ini, demi kepentingan terbaik anak dan menghindari dampak negatif lebih lanjut. Semua pihak menerima keputusan ini secara sukarela tanpa ada tekanan atau paksaan, dan berharap proses hukum dihentikan untuk kebaikan anak tersebut.

(Agus Busri)

Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua ABH di Kasui Way Kanan Ditangkap Polisi

Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan dua ABH kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Minggu (22/09/2024).

ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) inisial M (16) dan IN (14) berdomisili di Kampung Talang mangga Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan, pelaku ditangkap usai orang tua dari kedua korban (Mawar dan Melati) melapor ke Polres Way Kanan pada Kamis (19/09/2024) lalu.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan kedua ABH yang berdomisili di Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan,” kata dia.

Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan kasus ini terungkap pada orang tua dari korban an. Mawar 10 tahun (bukan nama sebenarnya) pada hari rabu tanggal (18/09/2024) sekira pukul 20.00 WIB, tidak melihat korban berada di rumahnya di Kasui.

Menyadari itu, lalu pelapor bersama dengan keluarganya mencari Mawar ke rumah temannya dan ke tempat-tempat yang di kunjungi oleh anaknya namun tidak bertemu.

Setelah kembali dirumah sekitar pukul 04.00 WIB, pelapor mendapat informasi bahwa korban dan temannya bernama Melati (bukan nama sebenarnya) yang diduga sebagai korban cabul telah pulang ke rumah Melati dengan di antarkan oleh ABH inisial M.

Dari pengakuan korban terhadap orang tua Mawar bahwa di jemput oleh M dan dibawa ke rumahnya yang berada di Kampung Talang Mangga, Kasui dan di rumah tersebut korban malah melakukan pelecehan seksual terhadap korban,”ujar Kasat.

AKP Mangara mengungkapkan, di rumah ABH inisial M tersebut ada yang menjadi korban dari kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yakni temannya Mawar yang bernama Melati yang diduga dilakukan dari rekan M yakni ABH insial IN.

Dengan kejadian yang sama pada hari Rabu (18/09/2024) sekitar pukul 19.00 Wib, Melati berpamitan untuk pergi bermain ke rumah neneknya namun setelah larut malam, ibu korban merasa heran anaknya belum pulang ke rumah.

Oleh karena, ibu korban merasa takut dan panik selanjutnya berupaya mencari Melati bersama keluarga di sekitaran Kampung Jaya tinggi, Kasui. Akan tetapi tidak bertemu dengan korban dan terlapor berupaya masih mencari ke kampung sebelah.

Sekitar pukul 04.00 Wib, ibu korban mendapat kabar bahwa korban dan temannya Mawar telah pulang ke rumahnya di antarkan oleh ABH inisial M dengan menggunakan sepeda motor.

Mendengarkan informasi tersebut Ibu korban langsung pulang ke rumah dan bertemu sama korban Melati, Mawar dan ABH insial M (rekan IN) karena merasa curiga ibu korban langsung menanyakan kepada korban apa yang sebenarnya terjadi.

Dari pengakuan korban bahwa korban telah di bawa ke rumah M dan sampai di rumah lalu korban dibujuk rayu untuk masuk ke rumah M dan bertemu dengan IN dan disitulah ABH IN melakukan pelecehan seksual terhadap korban Melati. Namun korban merasa takut dan menghindari ABH dan meminta diantarkan pulang oleh M.

Atas kejadian tersebut kedua korban (Mawar dan Melati) mengalami trauma mendalam sehingga masing – masing orang tua korban yang mendengar bahwa korban mendapatkan perbuatan asusila tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Setelah mendapat laporan, petugas gabungan dari Polres Way Kanan bersama Polsek Kasui langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Kedua ABH pun ditangkap polisi pada Jum’at (20/09/2024) di Kecamatan Kasui tanpa disertai perlawanan.

Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim. (Susan)

Selamat, Kabupaten Lampung Selatan Raih Penghargaan KLA Kategori Nindya

LAMPUNG7COM | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memperoleh penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2023 dari…

Seorang Ayah Asal Negeri Agung Dibekuk Polisi, Diduga Setubuhi Anak Tirinya Berulang Kali

banyuwulu.com – Waykanan –   Seorang pria berinisial SRY (36) asal Negeri Agung, Way Kanan dibekuk Unit…

Polres Pesawaran Kunjungi Preliyan, Wujud Nyata Perisai Pesawaran

LAMPUNG7COM | Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pesawaran yang dipimpin Aiptu Feri Ariansori beserta 3 Personil lainnya mengunjungi Perliyan, Bocah berumur 11 tahun yang viral di media sosial, Senin (27/02/23).

Preliyan viral di media sosial karena menjadi anak Yatim sertia ditinggal ibunya pergi ke bogor karena sakit gangguan jiwa, sedangkan sang ayah sudah meninggal dunia dikarenakan sakit. Melihat hal tersebut, Polres Pesawaran bertindak cepat sebagai Perisai Pesawaran datang berkunjung dalam rangka berbagai tali asih.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han). menyampaikan bahwa kehadiran Polres Pesawaran sebagai Perisai Pesawaran untuk memberikan semangat serta tali asih kepada Preliyan.
“Sebagai Perisai Pesawaran kami akan selalu ada ditengah masyarakat,” Jelas Kapolres.

diketahui Preliyan yang masih duduk di sekolah dasar sepulang dari sekolahnya mencuri nafkah dengan berjualan.
“iya, dia jualan sepulang sekolahnya. masih menggunakan seragam sekolah dan sepatu yang bolong,” terang Aiptu Feri Ariansori.

Adapun kegiatan Tali Asih oleh Sat Reskrim ini berupa memberikan bantuan alat sekolah serta mengajak bermain untuk mengurangi beban fikiran dari preliyan.
“Kita ajak jalan-jalan, belanja keperluan sekolah dan bermain untuk mengurangi beban fikiran dari preliyan sendiri,” lanjut Kanit PPA.

Kapolres Pesawaran mengatakan bahwa sebagai manusia kita harus perduli sesama, terlebih kepada anak di bawah umur yang memerlukan bantuan.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Respect Peduli Lampung karena bantuannya kepada Preliyan, serta saya berharap agar kita sebagai masyarakat Kab. Pesawaran khususnya sebagai manusia harus lebih perduli kepada sesama manusia,” tutup Kapolres. | Red.

Kasus Pelecehan Di Lampung Timur,Kanit PPA Dampingi Kemensos RI

  Lampung Timur – Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) datangi Lampung Timur pada Sabtu (4/2/2023).…

Pemuda di Lamtim Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya

LAMPUNG7COM | Seorang pria dijemput unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Timur…

Lampung Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak

Opini: Hidayah Boru Regar [Pemerhati Perempuan dan Anak, Mahasiswi Tingkat Akhir UIN Lampung] DALAM satu bulan…

Kekerasan Seksual Pada Perempuan, Salah Siapa? (Opini)

Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak…

Polres Pringsewu Amankan Remaja Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

LAMPUNG7COM | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan seorang remaja…