Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya. Bentuk pelecehan tersebut dapat berupa tulisan, ucapan, simbol, isyarat dan tindakan.
Dimana hal itu yang berkonotasi seksual yang dapat mengandung adanya pemaksaan kehendak secara sepihak oleh pelaku. Kejadian ditentukan oleh motivasi pelaku, kejadian tidak diinginkan korban, maupun yang dapat mengakibatkan penderitaan pada korban.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Dalam beberapa bulan terakhir, kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap kaum perempuan di Lampung kian meningkat dan mencuat ke publik. Pelaku kekerasan seksual kebanyakan bukan orang asing bagi korbannya. Pelaku umumnya mengincar korban yang ada di dekatnya karena adanya kemudahan akses.
Kasus pelecehan seksual akhir-akhir ini di Lampung sungguh sangat memprihatinkan, karena telah terjadi di beberapa tempat yang menurut kita adalah tempat yang aman dan nyaman. Yakni seperti yang terjadi di pondok pesantren yang merupakan tempat untuk membentuk akhlak dan kepribadian, tempat terbaik dan aman pun bisa terjadi kasus pelecehan seksual.
Seperti yang diberitakan baru-baru ini terjadi disalah satu pondok pesantren di Lampung Utara, terjadinya kasus pelecehan seksual yang dilakukan terhadap santriwati, dan ada juga kasus pelecehan seksual ayah terhadap anak kandungnya sendiri di Pringsewu, dan ayah tiri terhadap anak tiri di Kabupaten Way Kanan, serta masih banyak lagi kasus-kasus pelecehan seksual lainnya.
Banyak korban pelecehan seksual (pemerkosaan) memilih untuk diam dan tidak melaporkan kepada pihak berwajib. Karena korban pemerkosaan berpotensi menjadi tersangka tindak Pidana Zina, apabila pelaku mengaku persetubuhan terjadi atas dasar suka sama suka.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Sementara dalam banyak kasus pelecehan seksual, korban sulit membuktikan adanya ancaman kekerasan dalam pemerkosaan. Dengan keadaan seperti itu perempuan-perempuan korban pelecehan seksual akan semakin takut melapor dan akibatnya kasus pelecehan maupun kekerasan seksual akan semakin meningkat.
Perlu ketegasan aparat penegak hukum terkait kasus seperti ini, masyarakat dan keluarga tahu betul kalau kasus pelecehan seksual seperti ini seringkali mengalami penyelesaian yang tidak memuaskan korban dan keluarganya.
Contoh yang terjadi di Sumatra Selatan baru-baru ini, seorang gadis dibawah umur diperkosa tiga lelaki sekaligus dan pelaku hanya dijatuhi hukuman 7 bulan penjara, sementara derita yang di alami korban seumur hidup.
Pemerintah kurang memberikan perhatian lebih bagi perlindungan terhadap perempuan maupun memberikan hukuman terhadap pelaku. Selain itu, masyarakat juga harus mengubah pola pikirnya untuk menyalahkan korban. Apapun alasannya perempuan tidak boleh diperkosa atau dilecehkan.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Pemerintah dan masyarakat diharapkan lebih bersatu padu dalam memerangi masalah pelecehan dan kekerasan seksual ini. Dan korban diharapkan untuk berani buka suara dan melaporkan kasusnya jika mengalami pelecehan atau kekerasan seksual. Tiap tahun kian meningkat. Sudah sepatutnyalah pelaku diberikan hukuman yang setimpal agar memberi efek jera, serta mencegah agar orang lain tidak melakukan hal yang sama.
Penulis: Pinnur Selalau.
(Redpel Lampung7.com)
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.