OJK Kini Bangun Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)

Bandar Lampung | Pada awal tahun 2021, OJK mengimplementasikan sebuah sistem baru bernama Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). APPK akan memudahkan konsumen sektor jasa keuangan atau masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan, informasi atau pengaduan terkait produk dan/atau layanan keuangan ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Selain memudahkan menyampaikan pengaduan konsumen kepada PUJK, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sektor jasa keuangan juga memiliki akses terhadap APPK untuk menerima permohonan sengketa apabila tidak terdapat kesepakatan antara konsumen dengan PUJK, sehingga konsumen dapat dengan mudah untuk meneruskan sengketa kepada LAPS SJK melalui APPK.

Keseluruhan proses penanganan pengaduan dan penyelesaian pengaduan pada APPK pun dapat dilakukan pengecekan secara pribadi oleh konsumen dan termonitor langsung oleh OJK. Untuk mengakses APPK, konsumen dapat membuka website https://Kontak157.ojk.go.id melalui PC atau ponsel pintar masing – masing konsumen.

Selanjutnya, APPK diharapkan dapat mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia. | red


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda