DJP Pastikan Pengembalian bagi Wajib Pajak yang Telanjur Bayar PPN 12 Persen

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa wajib pajak yang telah membayar PPN dengan tarif 12 persen secara berlebihan akan mendapatkan pengembalian dari negara.

“Prinsipnya, jika ada kelebihan yang dipungut, maka yang akan dikembalikan. Nanti kita akan lihat kondisi riil yang ada,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, dikutip pada Jumat (3/11).

Pengembalian ini muncul setelah Presiden Prabowo mengumumkan bahwa tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Sementara itu, untuk barang lainnya, tarif PPN yang berlaku tetap 11 persen. Keputusan ini berimbas pada para pengusaha dan penyedia jasa yang sudah menerapkan tarif PPN 12 persen sebelumnya, mengingat pemerintah sebelumnya telah mengumumkan bahwa tarif PPN 12 persen akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.

Staf Ahli Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, menjelaskan bahwa mekanisme pengembalian kelebihan bayar PPN tersebut sedang dalam kajian dan segera diumumkan. “Mekanismenya sedang dikaji, dan transisinya sedang dipersiapkan. Kami akan segera mengumumkan seperti apa mekanismenya,” kata Yon.

Yon juga menegaskan bahwa pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang bukanlah hal baru dalam sistem perpajakan Indonesia. Selama ini, pengembalian pajak sudah dilakukan melalui mekanisme kompensasi maupun restitusi. Pemerintah berjanji mekanisme yang akan diterapkan kali ini akan seragam dan adil untuk semua pihak. “Kami sedang merumuskannya, beberapa hari ke depan kami akan umumkan cara pengembalian ini. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak industri,” jelasnya.

Media Briefing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor DJP, Jakarta Selatan pada Kamis (2/11). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
Media Briefing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor DJP, Jakarta Selatan pada Kamis (2/11). Foto: Ist

Dalam media briefing DJP di Kantor DJP, Jakarta Selatan pada Kamis (2/11), Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga, mengungkapkan beberapa opsi mekanisme pengembalian kelebihan bayar pajak. Salah satu opsi yang disarankan adalah mengganti faktur pajak bagi penjual yang telah salah mencantumkan tarif PPN 12 persen, padahal yang seharusnya berlaku adalah tarif 11 persen.

“Jika faktur pajak sudah terbit dengan tarif 12 persen, namun seharusnya 11 persen, maka akan ada skema penggantian faktur pajak,” ujar Hestu.

Namun, jika ada penjual yang enggan mengganti faktur pajak dan tetap menggunakan tarif 12 persen, pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan bayar, sepanjang tarif PPN 12 persen tersebut telah disetor dan dilaporkan oleh penjual.

Hestu menjelaskan lebih lanjut bahwa untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), restitusi pajak dapat dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT), di mana PKP dapat mengkreditkan tarif PPN 12 persen yang sudah dibayar. “Sistem kita menghubungkan antara yang dikeluarkan oleh penjual dan yang dikreditkan oleh pembeli. Jika penjual tidak mengganti faktur, maka PKP pembeli dapat mengkreditkan yang 12 persen. Jika penjual mengganti, pembeli juga harus mengkreditkan yang sudah diganti,” jelasnya.

Sedangkan untuk konsumen akhir yang memiliki NPWP, pengembalian kelebihan bayar dapat dilakukan jika mereka menggunakan faktur pajak standar. “Untuk yang tidak standar, penjual dapat melakukan penggantian, sehingga yang disetorkan ke negara berkurang dan bisa dikembalikan kepada konsumen. Kami sedang mematangkan skema ini,” kata Hestu.

Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan transparansi dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Tulis Komentar Anda