DPRD Lampung Selatan Setujui Pemekaran Kabupaten Baru Bandar Negara

Lampung Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan melalui rapat paripurna menyetujui rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dengan nama Kabupaten Bandar Negara.

Rapat yang digelar di ruang sidang utama kantor DPRD Lampung Selatan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Erma Yusneli, didampingi tiga wakil ketua serta Sekretaris Dewan, Thomas Amirico. Rapat juga dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Intji Indriati, yang mewakili Bupati Lampung Selatan, bersama para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat dari lima kecamatan calon DOB.

Selain itu, sejumlah tokoh penting turut hadir, seperti Ketua Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) Lampung Selatan yang juga anggota DPRD Provinsi Lampung, H. Puji Sartono, Anggota DPD RI KH. Abdul Hakim, Ketua Panitia DOB Natar Agung Irfan Nuranda Djafar beserta jajaran, serta camat dari lima kecamatan yang menjadi calon wilayah Kabupaten Bandar Negara.

Pembentukan Pansus DOB

Setelah mendengarkan sambutan Pj. Sekda Lampung Selatan, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pandangan dari berbagai fraksi DPRD dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DOB. Sekretaris DPRD, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa Pansus akan bertugas meninjau ulang kesesuaian dokumen yang diajukan oleh TPPD dan panitia DOB.

“Pansus ini akan memastikan koordinasi dengan pemerintah berjalan lancar, termasuk dalam mendukung pemekaran dan menentukan lokasi calon ibu kota Bandar Negara,” ujar Thomas.

Dukungan dan Harapan TPPD

Ketua TPPD Lampung Selatan, H. Puji Sartono, menyampaikan rasa syukurnya atas persetujuan DPRD terhadap nama Bandar Negara sebagai kabupaten baru. Ia juga menyebutkan bahwa calon ibu kota kabupaten ini direncanakan berada di Kecamatan Jati Agung.

“Alhamdulillah, hari ini DPRD telah menyetujui nama Bandar Negara melalui rapat paripurna. Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan proses pemekaran ini berjalan dengan baik,” ungkap Puji Sartono, yang juga anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS.

Wilayah Administratif Bandar Negara

Kabupaten Bandar Negara nantinya akan mencakup lima kecamatan, yaitu Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram, dan Tanjung Sari.

Dengan persetujuan ini, langkah menuju pemekaran Kabupaten Bandar Negara semakin dekat. Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat bersinergi untuk memastikan kelancaran proses administrasi dan pengembangan wilayah yang akan membawa dampak positif bagi masyarakat.

 

Tulis Komentar Anda