Merasa Dirugikan, 5 Pejabat Eselon ll Surati DPRD Lampung Barat

LAMPUNG7COM | Pada rolling jabatan eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Lampung Barat beberapa waktu lalu, terdapat lima orang pejabat tinggi pratama setingkat eselon II B yang kehilangan kursinya, akibat jabatan yang mereka emban selama ini telah diisi pejabat baru.

Terkait hal tersebut, ke lima pejabat yang memiliki pangkat IV C, yakni Mulyono staf ahli bupati bidang Perekonomian dan Pembangunan, Saripan Halim staf ahli bupati bidang Administrasi Umum, Noviardi Kuswan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, Edi Yusuf kepala dinas Ketahanan Pangan dan Raswan Kadis Perhubungan menyampaikan surat pengaduan terkait mutasi jabatan eselon II tersebut.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Edi Yusuf, membenarkan pihaknya menyampaikan surat pengaduan ke pimpinan DPRD, yang memuat enam poin penting, diantaranya keputusan bupati tersebut melanggar perundangan-undangan yang berlaku.

“Kami menilai hal tersebut melanggar UU Nomor 5 Tahun 2012 tentang ASN, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor II Tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan ASN di lingkungan pemerintah, serta beberapa peraturan lain. Maka berdasarkan peraturan tersebut, kami selaku ASN atau pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Lampung Barat merasa dirugikan,” kata Edi Yusuf.

Dijelaskan Edi Yusuf, sebelum adanya rolling, pihaknya telah diminta bupati melalui kepala BKSDM Ahmad Hikami, untuk mengundurkan diri dari jabatan. Tetapi sebagai ASN yang taat dan tahu aturan tidak mau menandatangani surat pengunduran diri yang mereka sodorkan.

“Kami tidak mau menandatangani surat pengunduran yang disodorkan, karena kami taat dan tahu aturan. Maka kami mengadu ke lembaga DPRD, karena jabatan yang kami emban selama ini diisi oleh pejabat baru, sementara kami tidak pernah menerima surat pemberhentian dari jabatan dari pihak manapun, hal ini dalam rangka minta kepastian,” kata dia.

 

Sementara Plt Sekretaris DPRD Lampung Barat, Pirwan Bachtiar, membenarkan pihaknya telah menerima surat dari lima pejabat eselon II, perihal pengaduan tentang mutasi jabatan eselon II.

“Benar, kemarin saya telah menerima surat tersebut, tetapi sesuai mekanisme surat masuk harus melalui Bagian Umum. Sampai saat ini saya belum menerima kembali surat tersebut, sehingga belum disampaikan kepada pimpinan,” kata dia.

Edi Yusuf juga mempertanyakan alasan enam pejabat dilingkungan Pemkab Lampung Barat termasuk sekretaris daerah diminta untuk mengundurkan diri dari jabatan. Kalau alasannya karena sudah memasuki usia pensiun itu jelas mengada-ada.

“Kami tidak pernah melanggar aturan baik sebagai ASN maupun pejabat, ujug-ujug minta mundur inikan aneh, kalau alasan yang disampaikan karena memasuki usia pensiun, itu jelas lebay dan mengada-ada, karena saya sendiri pensiun masih 20 bulan lebih lagi, dan kenapa alasan tersebut tidak berlaku sama, karena ada pejabat yang usia pensiunnya duluan tapi tidak disuruh mundur” pungkasnya. | Red

Tulis Komentar Anda