Kepala Desa Legundi Minta Kadus dan RT Menyimak Arahan Camat

Ia menambahkan, tentu tugas ini akan lebih berat dari sebelumnya. Untuk itu diperlukan kerjasama semua element guna mencapai target 100% dalam pembayaran pajak PBB di desa masing-masing. Sehingga desa dapat rangking teratas dan kecamatan juga dapat penghargaan. Tentu akan mempengaruhi DBH (Dana Bagi Hasil) pajak untuk desa masing-masing berdasarkan keberhasilan capaian persentase penyetoran oleh Satgas pajak tingkat desa.

“Sebagai motivasi atau cambuk bagi Desa Legundi dan Ketapang untuk tahun 2022, kilas balik capaian persentase Desa Legundi tahun 2019 sebesar 89%, tahun 2020 sebesar 94,44%, tahun 2021 sebesar 81%. Sedangkan untuk Desa Ketapang pada Tahun 2019 sebesar 70%, tahun 2021 kisaran 59%, dan Tahun 2021 kisaran 40%, sangat rendah sekali. Itulah tugas Kadus, Rt dan Satgas penarikan pajak untuk tahun 2022 ini harus ditingkatkan,” urainya.

Menghindari kesalahan dan masalah di lapangan

Menghindari kesalahan dan masalah di lapangan, maka harus melihat buku besarnya dulu sebagai patokan, biar kita tau berapa perwilayah jumlah SPPTnya. Bukan lembar Kohir sebagai patokan. Setelah tau jumlahnya, baru disobek SPPTnya oleh Kadus untuk dibagikan ke Rt.

“SPPT PBB tahun 2022 ini turun pada bulan Mei dan mulai penagihan pada bulan Juni. Dan jatuh tempo pada tanggal 30 September, jika pada tenggat waktu yang sudah ditentukan, tentu kena denda. Untuk itulah sosialisasi ini dilaksanakan agar semua Satgas pajak tingkat desa dan Kadus serta Rt mulai mempersiapkan diri serta cara jitu untuk mencapai target 100%,” papar Sri Eliyati.

Tulis Komentar Anda