Jakarta – Teror yang dilakukan oleh debt collector pinjaman online (pinjol) semakin meresahkan masyarakat. Selain mengakses data pribadi nasabah, banyak debt collector yang menggunakan ancaman verbal dan fisik yang berpotensi memicu tindakan ekstrem, seperti bunuh diri.
Menanggapi fenomena ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Surat Edaran ini mengharuskan penyelenggara pinjol untuk memastikan bahwa pihak yang melakukan penagihan utang mematuhi etika yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa etika penagihan yang dimaksud mencakup larangan menggunakan ancaman, intimidasi, atau merendahkan suku, agama, ras, dan golongan nasabah. Penagihan juga harus dilakukan pada jam yang wajar, yaitu maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
“Penagihan utang tidak boleh dilakukan sepanjang hari. Kami batasi hanya sampai jam 8 malam untuk telepon dan komunikasi lainnya,” kata Agusman dalam acara di Four Season Hotel Jakarta, Selasa (17/12).
Selain itu, OJK juga memperkenalkan pembatasan jumlah pinjaman yang bisa diajukan oleh masyarakat pada pinjol. Mulai tahun 2024, nasabah hanya diperbolehkan meminjam maksimal 50% dari total pendapatannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kemampuan membayar nasabah dipertimbangkan dengan lebih seksama.
“Pembatasan leverage ini bertujuan untuk melindungi masyarakat. Jadi, pada 2024, pinjaman hanya boleh mencapai 50% dari pendapatan, dan ini akan terus dikurangi menjadi 40% pada 2025, serta 30% pada 2026,” ungkap Agusman.
Aturan bunga pinjaman juga diperketat. Mulai Januari 2024, bunga maksimal untuk pinjaman konsumtif akan menjadi 0,3% per hari, yang kemudian turun menjadi 0,2% per hari pada 2025, dan 0,1% per hari pada 2026 dan seterusnya. Sementara untuk pinjaman produktif, bunga maksimal akan ditetapkan 0,1% per hari pada 2024-2025, dan turun menjadi 0,067% per hari mulai 2026.
Selain itu, OJK juga mengatur denda keterlambatan pelunasan utang. Untuk pinjaman konsumtif, denda keterlambatan akan dibatasi mulai 2024 sebesar 0,3% per hari, yang turun menjadi 0,2% pada 2025, dan 0,1% pada 2026 dan seterusnya. Sementara itu, denda keterlambatan untuk pinjaman produktif ditetapkan 0,1% per hari pada 2024-2025, dan 0,067% per hari mulai 2026.
Dengan aturan baru ini, OJK berharap dapat mencegah praktik penagihan utang yang merugikan masyarakat dan memastikan pinjaman online tetap memberikan manfaat tanpa membebani nasabah secara berlebihan.