Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 untuk seluruh wilayah di provinsi ini. Penetapan tersebut mencakup 15 kabupaten/kota di Lampung, dengan lima daerah menetapkan UMK di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung, sementara 10 daerah lainnya mengikuti UMP yang telah ditetapkan.
Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti, menjelaskan bahwa UMK 2025 telah disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Lampung dan akan mulai berlaku pada tahun 2025 mendatang.
“Alhamdulillah, UMK untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung telah resmi ditetapkan oleh Pj Gubernur dan akan berlaku mulai tahun depan,” ujar Yanti dalam keterangannya, Minggu (22/12).
Dari 15 kabupaten/kota di Lampung, lima daerah memilih untuk menetapkan UMK yang lebih tinggi dari UMP Lampung 2025, yang sebesar Rp2.893.069 per bulan. Lima daerah tersebut adalah Kabupaten Mesuji, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Way Kanan.
“Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak. Sementara itu, 10 kabupaten/kota lainnya menetapkan UMK yang sesuai dengan UMP Lampung 2025,” tambah Yanti.
Berikut adalah daftar UMK 2025 untuk kabupaten/kota di Lampung yang lebih tinggi dari UMP:
- Kota Bandar Lampung: Rp3.305.367 (SK Gubernur Lampung No. G/850/V.08/HK/2024)
- Kabupaten Mesuji: Rp3.092.026 (SK Gubernur Lampung No. G/849/V.08/HK/2024)
- Kabupaten Lampung Selatan: Rp3.076.990 (SK Gubernur Lampung No. G/848/V.08/HK/2024)
- Kabupaten Way Kanan: Rp3.072.665 (SK Gubernur Lampung No. G/847/V.08/HK/2024)
- Kota Metro: Rp2.903.301 (SK Gubernur Lampung No. G/851/V.08/HK/2024)
Sedangkan untuk 10 kabupaten/kota lainnya, UMK 2025 ditetapkan sama dengan UMP Lampung, yakni Rp2.893.069 per bulan, yaitu:
- Kabupaten Pesawaran
- Kabupaten Pringsewu
- Kabupaten Tulang Bawang
- Kabupaten Tulang Bawang Barat
- Kabupaten Pesisir Barat
- Kabupaten Lampung Tengah
- Kabupaten Lampung Timur
- Kabupaten Lampung Utara
- Kabupaten Tanggamus
- Kabupaten Lampung Barat
Yanti menjelaskan bahwa penetapan UMK ini dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan serta kondisi perekonomian di masing-masing daerah.
“Kami berharap ketetapan ini bisa menjadi acuan bagi pelaku usaha untuk memberikan upah yang sesuai dan layak bagi para pekerja di Provinsi Lampung,” tutupnya.