Kepala Kampung dan Kepala Sekolah SD, SMP Lakukan MoU

Lampung Tengah | Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kepala Kampung dan Kepala Sekolah SD, SMP dengan Law Firm Tosa & Patner mulai hangat kembali, lantaran Kepala Kampung Poncowati yang diduga enggan mau memenuhi janji tersebut. Dengan hal tersebut  Law Firm Tosa & Patner ahirnya mengirimkan Gugatan Sederhana (Perbuatan Wanprestasi) ke Pengadilan Negeri dengan nomor 0329/Pdt.G/TOSA/II/21.

Menyikapi gugatan tersebut, tergugat Kepala Kampung Poncowati Gunawan Pakpahan yang di damping Penasehat Hukumnya Yosep Arnoly, SH, memberikan jawaban atas gugatan sederhana Perkara Nomor: 2/PDT.G.S/2021 dalam sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada hari ini selasa 9 maret 2021.

Dalam jawaban tergugat menyampaikan keterangan singkat bahwa, “Kegiatan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kampung Poncowati denga Law firm Tosa & Patner, adalah arahan Pemerintah Kecamatan Terbanggi Besar dikala itu, diperkirakan awal tahun 2020 ( 15 Mei 2020), ada kegiatan rapat Kepala Kampung di Kantor Kecamatan Terbanggi Besar, kemudian setelah rapat, semua Kepala Kampung dibawa ke suatu ruangan di Kantor Kecamatan Terbanggi Besar, lalu Para Kepala Kampung disadurkan Blangko kerja sama Pemerintahan Kampung dengan Law firm Tosa & Patner, ini tentunya akibat menjabarkan kerja sama Bupati Lampung Tengah dengan Law firm Tosa & Patner, sebagai Kepala Kampung tentunya kami tunduk pada atasan yaitu Bupati Lampung Tengah melalui Camat Terbanggi Besar dan serta ikut menanda tangani.

Lembaran Kesepakatan tersebut. Perlu dicatat bahwa tindakan dan sikap a quo, sikap rergugat menghormati Camat Terbanggi Besar, sebagai pejabat atasan dari Kepala Kampung, jadi perjanjian tersebut bukan berdasakan kajian mendalam untuk dan dari aparat Kampung Poncowati, dengan kata lain tergugat merasa terpakasa menanda tangani perjanjian tersebut, ucap Yosep Arnoly.

Sedangkan dalam perjanjian sama sangat jelas, Obyek Perjanjian adalah Pemerintahan Kampung Poncowati, bukan pribadi Gunawan Pakpahan, akibat perjanjian a quo, tentunya kami sebagai tergugat membicarakan kepada sistem Kepemerintahan diKampung Poncowati, dikarenakan kegiatan Penanda Tanganan Kerja Sama a quo didanai oleh sumber dana yaitu Dana Desa (DD). Pendapat dan sikap beberapa Instrumen jabatan Pemerintahan Kampung, sangat tidak setuju dikarenakan tahapan regulasi Pemerintahan Kampung Poncowati sudah disepakati.

Bahwa ketentuan dalam Pembuatan Perjanjian diatur sedemikian rupa. Salah satu syarat syahnya sebuah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata yaitu adanya kesepakatan kehendak (consensus, agreement). Kedua belah pihak harus sepakat tentang apa yang diatur oleh perjanjian tersebut agar suatu perjanjian dianggap syah oleh hukum. Kesepakatan kehendak tersebut dianggap tidak pernah terjadi apabila perjanjian diadakan atas Paksaan (dwang), penipuan (bedrog), atau kesilapan (dwaling), jelas Yosep.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Desa Nomor 14 tahun 2020 perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Pembangunan Desa, Dalam Dalam Lampiran II ,Penjelasannya sangat gambalang. Dan , Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. bahwa RKP (Rencana Kegiatan Pembangunan) Kampung/Desa, tidak boleh dilakukan secara sepihak. Dalam Pasal 30 disebutkan bahwa Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa harus dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa.

Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Kampung Poncowati denga Law Firm Tosa & Patner tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkup Pemerintah Kampung Poncowati Kabupaten Lampung Tengah, Penggugat Menanda Tangani Karena Merasa Sangat Terpaksa atas Pengaruh Tekanan Camat Kecamatan Terbanggi Besar. Dan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Kampung Poncowati denga Law Firm Tosa & Patner tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkup Pemerintah Kampung Poncowati Kabupaten Lampung Tengah, adalah Bertentangan dengan Peraturan Peundang Undangan Yang Berlaku, tutup Yosep.

Sebelumnya para Kepala Kampung dan Kepala Sekolah telah di kumpulkan oleh Inspektorat Lampung Tengah Ir. Muhibbatullah, MM, guna Sebelumnya para Kepala Kampung dan Kepala Sekolah telah di kumpulkan oleh Inspektorat Lampung Tengah Ir Muhibatullah, guna mengingatkan serta menegaskan kepada para Kakam dan Kepsek, bahwa perjanjian dengan Law Firm Tosa & Patner adalah menyalahi aturan kalau menggunakan Dana Desa dan Dana Bantuan Operasional Sekolah. Siapapun menggunakan dana yang bersumber dana tersebut segera Kembalikan ke kas Kampung/ kas sekolah/kas Negara dan jika sudah mentransfer dengan menggunakan dana dimaksud adalah tindakan melanggar Hukum/tindak pidana. | red


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda