Putusan Kasasi Pinjol: Konsumen Harus Dilindungi, Larang Data Pribadi Disebar

Mereka mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Berikut untuk petitum gugatannya:

Bahwa untuk memastikan gugatan ini tidak sia-sia dan menghindari terus terjadinya pelanggaran konstitusi dan peraturan perundang-undangan akibat penyelenggaraan pinjaman serta untuk mencegah kerugian yang lebih luas dan besar dari warga serta untuk memastikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak atas privasi dan rasa aman bagi warga negara di Indonesia, maka dengan ini kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan provisi sebagai berikut:1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat sebagai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa melalui mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) dapat diterima;2. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk menghentikan sementara seluruh penyelenggaraan pinjaman online di Indonesia selama gugatan ini berlangsung hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan diterbitkannya regulasi terkait penyelenggaraan pinjaman online yang komprehensif dan menjawab seluruh permasalahan di tengah masyarakat dengan memastikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional (hak asasi manusia) warga negara khususnya hak atas privasi dan hak atas rasa aman.Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;..dst.

Tulis Komentar Anda