Putusan Kasasi Pinjol: Konsumen Harus Dilindungi, Larang Data Pribadi Disebar

Sidang bergulir hingga muncul putusan di PN Jakpus, putusan banding di PT DKI, dan kasasi. Berikut adalah putusan kasasi:

MENGADILI:

1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. NINING ELITOS, 2. DHYTA CATURANI, 3. SRI BASKORO, 4. BETTY MARTINA, 5. AHMAD MUAZ, 6. MINARSIH, 7. HENNY SUSYLAWATY, 8. DEWI PURWATI, 9. NURUL KARTIKA PUTRI, 10. GANIE SAPUTRO, 11. SITI AMINAH, 12. YULIANTI, 13. ASFINAWATI, 14. NUR ROSYID MURTADHO, 15. IRINE OCTAVIANTI KUSUMA WARDHANIE, 16. DYAH ARIYATI P, 17. WARSITI HAJAR, 18. MUHARYATI, dan 19. LEON ALVINDA PUTRA, tersebut;

2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKl Jakarta Nomor 274/PDT/2023/PT DKI, tanggal 7 Juni 2023, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 689/Pdt,G/2021/PN Jkt. Pst., tanggal 26 September 2022;

MENGADILI SENDIRI:

Dalam Provisi: –

Menyatakan gugatan Para Penggugat melalui gugatan warga negara (Citizen Lawsuit/CSL) dapat diterima;

Dalam Eksepsi: –

Menolak eksepsi Para Tergugat;

Dalam Pokok Perkara:

1) Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;

2) Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3) Menghukum Tergugat I, Tergugat ll dan Tergugat III untuk:

a. Melakukan supervisi terhadap Tergugat IV untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat;b. Memerintahkan Tergugat IV melakukan kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital untuk membuat regulasi yang memastikan izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia;c. Memerintahkan Tergugat IV untuk membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online;d. Memerintahkan Tergugat IV untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam-meminjam dalam aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online;

Tulis Komentar Anda