4) Menghukum Tergugat l, Tergugat ll dan Tergugat III untuk:
a. Melakukan supervisi terhadap Tergugat V untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat;b. Melakukan supervisi terhadap pembuatan regulasi mengikat yang mengatur:• Proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam meminjam;• Batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, mikrofon, dan location. Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman;• Jaminan tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik;• Larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online;• Batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar dan adil;• Batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan (bunga moratoir);• Larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online;• Mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen;• Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman online, jika terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman dan tindak pidana dalam proses penagihan;c. Melakukan pengawasan untuk memastikan pelanggaran hukum agar tidak lagi terjadi dalam penggunaan aplikasi pinjaman online oleh masyarakat;
5) Menghukum Tergugat IV untuk:
a. Membuat peraturan yang menjamin penghormatan, perlindungan hukum bagi pengguna aplikasi pinjaman online dan warga masyarakat sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait;b. Melakukan kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital untuk membuat regulasi yang memastikan izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia;c. Membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online;d. Melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam-meminjam dalam aplikasi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online;