I Kadek juga mengatakan, sebelumnya, penyidik Kejari Lampura telah melakukan upaya pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebanyak 3 (tiga) kali.
Yaitu, pertama melalui surat panggilan saksi (P-9) Nomor :139/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 Tanggal 02 September 2021.
Kedua, melalui surat panggilan saksi (P-9) Nomor :110/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 Tanggal 10 September 2021.
Dan yang ketiga, melalui surat panggilan saksi (P-9) Nomor :182/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 Tanggal 16 September 2021.
”Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas sehingga dilakukan penjemputan paksa oleh tim Intelijen dan tim Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Utara,”ungkapnya.