Kades Beringin Jaya Pindah Tempat Tidur Gara-Gara Dana Desa

I Kadek juga mengatakan, sebelumnya, penyidik Kejari Lampura telah melakukan upaya pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebanyak 3 (tiga) kali.

Yaitu, pertama melalui surat panggilan saksi (P-9) Nomor :139/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 Tanggal 02 September 2021.

Kedua, melalui surat panggilan saksi (P-9) Nomor :110/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 Tanggal 10 September 2021.

Dan yang ketiga, melalui surat panggilan saksi (P-9) Nomor :182/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 Tanggal 16 September 2021.

”Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas sehingga dilakukan penjemputan paksa oleh tim Intelijen dan tim Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Utara,”ungkapnya.

Tulis Komentar Anda