”Setelah itu dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik bidang Pidsus Kejari Lampura untuk dapat ditentukan langkah selanjutnya,”terangnya.
“Diduga yang bersangkutan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas I Kadek, Selasa (21/09/2021).
Kasi Intel Kejari menambahkan, bahwa penyidik berpendapat untuk menetapkan Sawaludin sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Penetapan Tersangka Nomor : 3950/L.8.13/Fd.1/09/2021 Tanggal 21 September 2021 dan kemudian yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : Print – 1265/L.8.13/Fd.1/09/202.
“Sementara ini masih dititipkan di Rumah tahanan Kelas IIB Kotabumi selama 20 hari kedepan sejak tanggal 21 September 2021 sampai dengan 10 Oktober 2021,” pungkasnya. | Pin