Sebanyak 607 Orang Diberikan Sanksi Dalam Giat Operasi Yustisi Polsek Padang Cermin

Pesawaran | Polisi Sektor (Polsek) Padang Cermin polres pesawaran kembali mengadakan operasi Yustisi guna menekan penyebaran virus covid-19 di wilayah hukum Polsek Padang Cermin Jum’at (19/2/2021).

Operasi Yustisi kali ini dilaksanakan di pasar umbul keluih Desa Wates kecamatan way Ratay kabupaten pesawaran, kegiatan tersebut di mulai sejak pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 11.00 WIB, dengan di ikuti oleh 7 orang personil polri dari Polsek Padang Cermin.

Personil Melaksanakan Operasi Yustisi ke lokasi Pasar Umbul Kluwih Way Ratay dan melaksanakan Himbauan dan tindakan berupa teguran Lisan dan tindakan Fisik kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker yang datang berkunjung ke lingkungan pasar Umbul Keluih Wates Way Ratay Kec. Way Ratay Kab Pesawaran. Dan melakukan tindakan lainnya kepada masyarakat yang beraktifitas yang tidak mengenakan masker.

Dalam kegiatan Ops. Yustisi masih didapati masyarakat yang masih melanggar tidak menggunakan APD (alat pelindung diri) berupa tidak memakai masker dan telah diberikan sanksi sebanyak 607 orang dengan rincian sbb :
1. Tindakan Fisik berupa
Pus Up / Scot Jam/
Sikap Hormat : 6 org

2. Menyanyikan Lagu
Nasional/pengucapan
Pancasila : 1

3. Ucapan Tidak akan
mengulangi tidak
memakai masker : 58

4. Teguran Tertulis : —

5. Teguran Lisan : 542 Org

Menurut Kapolsek Padang Cermin AKP Darwin SH mewakili Kapolres pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo Sik, kegiatan operasi Yustisi kali ini berjalan dengan lancar dan kondusif. | Pinnur


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda