Nasional

Markani Diperiksa Kejaksaan Terkait UTS dan UAS

Tampak Ketua Forum UPTD Lampura, saat keluar dari ruang Pidsus Kejari Kotabumi dan dimintai keterangan para awak media terkait kehadirannya di Kantor Kerjari.
Tampak Ketua Forum UPTD Lampura, saat keluar dari ruang Pidsus Kejari Kotabumi dan dimintai keterangan para awak media terkait kehadirannya di Kantor Kerjari.

LAMPUNG7COM, Kotabumi – Ketua Forum Unit Pembantu Tekhnis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Markani sambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (15/4). Markani mendatangi Kantor Kejari sejak Pukul 16.05 WIB dan keluar dari ruang penyidik pidana khusus (Pidsus) sekitar Pukul 19.00 WIB.

Markani saat dikonfirmasi terkait tujuan kehadirannya di Kantor Kejari tersebut, dirinya mengatakan bahwasannya hanya mendampingi pihak percetakan yang dimintai keterangan terkait pembuatan soal Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) Sekolah Dasar di Lampura, ”Saya hanya mengantarkan pihak percetakan, tentang kegiatan UTS-UAS, dan ini hanya Pulbaket,” ujar Markani saat keluar dari ruang penyidik Pidsus Kejari setempat, Pukul 19.00 WIB.

Disinggung, apakah dirinya juga dimintai keterangan. Dengan lugas ia mengatakan dirinya tidak dimintai ketarangan, ”Saya tidak ditanya, saya hanya mengantar pihak percetakan,” tegasnya.

Sementara itu Kasipidsus, Ardi Wibowo mengatakan, bahwa pihaknya memintai keterangan percetakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan pihaknya, ”Kami meminta dokumen dari pihak percetakan kalau tidak salah percetakan Metho England, dan memang dia belum bawa dokument itu,” paparnya.

Lanjutnya, pihak percetakan saat dimintai keterangan mengatakan  memiliki rinciannya, ”Akan tetapi pihak percetakan itu tidak membawa dokumen yang dimaksud, dan saya kasih waktu selama  dua hari untuk mengumpulkan dokumen tersebut.”

Disinggung terkait kehadiran Ketua Forum UPTD Markani, dirinya mengatakan bahwa Markani hanya mendampingi pihak percetakan dikarenakan perkara tersebut berkesinambungan, ”Ada sekitar 20 pertanyaan yang kami ajukan kepada pihak percetakan tersebut, dan langkah selanjutnya masih seperti semula baru tahap Pulbaket.” Tutupnya.

Dilansir sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) nampaknya serius dalam menindaklanjuti laporan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait adanya  dugaan ‘bisnis’ pembuatan soal Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) Sekolah Dasar di  Lampura, yang ditengarai telah dimotori oleh Ketua Forum UPTD Dinas Pendidikan setempat, Markani, dimana keseriusan itu  dibuktikan telah dilakukannya pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), dengan telah memintai keterangan Ketua Forum UPTD Dinas Pendidikan setempat, Markani, beberapa orang Kepala Sekolah (Kepsek), dan yang terakhir Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Isa Sulharis.

Untuk diketahui, Ketua Forum UPTD Markani telah melakukan pungutan dana sebesar Rp.11.000,- dari 65675 murid/dua semester, dan 2 pra semester dengan alokasi dana Rp.2.889.700, ”Dana tersebut diambil dari dana bantuan oprasional sekolah (BOS), sedangkan pembuatan soal itu hanya menghabiskan dana Rp.3000 – Rp.5000/soal dan pelaksanaanya pun tidak melalui tender.  Hal itu jelas telah merugikan keuangan Negara sesuai yang tertuang dalam pasal 2 dan 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 dan direvisi dengan UU No.20 Tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam hari yang bersamaan, Kejari Lampura juga tengah melakukan penyelidikan terkait pengadaan seragam Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kabupaten Lampura Tahun 2012 lalu, yang diduga bermasalah atas dana senilai 1,1 Milyar yang dikeluarkan untuk pengadaan seragam linmas tersebut.

Kepala Seksi Intel Kejari Kotabumi, I Made Agus P. Adnyana mengatakan bahwa pihak Intel Kejari Kotabumi sebelumnya telah mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) kasus tersebut sejak Febuari 2015 lalu, menyusul dikeluarkanya surat perintah penyelidikan dari‎ Kejari Kotabumi, Laila Agustina.

Dan saat ini tahap Pulbaket itu telah meningkat menjadi penyelidikan dan telah diserahkan ke Penanganan Pidana Khusus (Pidsus) setempat. Untuk diketahui, dalam dugaan kasus tersebut pihak Intel Kejari ‎menemukan jumlah dana anggaran yang dikeluarkan sebesar 1,1 Milyar pada pengadaan Seragam Linmas ditahun 2012 lalu, ‎”Sampai saat ini yang sudah kami periksa dan dimintai keterangan diantaranya Kelompok Pekerja (Pokja) Dinas Pekerjaan Umum (PU). Pihak Rekanan yang mengajukan kegiatan dan pihak Kecamatan yang menerima,” ujar Kasi Intel Selasa (14/4) ‎siang diruang kerjanya, seraya meminta para awak media agar dapat mengkonfirmasi langsung ke Pidsus, lantaran pekara tersebut telah diserahkan pihaknya ke Pidsus, ‎”Untuk lebih jelasnya coba langsung konfirmasi ke Pidsus karena pekaraanya telah diserahkan ke sana,” urainya.

Sementara itu Kasi Pidsus, Ardi Wibowo membenarkan bahwa perkara dugaan Kasus Linmas tersebut tengah ditindak lanjuti oleh pihaknya dan kini beberapa pihak bertanggung jawab telah dimintai keterangan, “Hari ini dua Camat serta rekanan telah dimintai keterangan. Dan kemarin juga telah kami mintai keterangan terhadap ketua Kelompok Pekerja. Ketua pejabat pelaksana tekhnis kegiatan (PPTK)  dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta ketua penerima barang dan pemberi barang.” Terang Kasi Pidsus diruang kerjanya. [Sarnubi]

Tulis Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.