banyuwulu.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mobil Daihatsu Xenia warna hitam dan menangkap pelakunya.
Pelaku pencurian mobil yang ditangkap ini seorang pria berinisial NP (35), berprofesi buruh, warga Kelurahan Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
“Hari Minggu (30/04/2023), sekitar pukul 21.40 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku pencurian mobil Daihatsu Xenia warna hitam. Pelaku ditangkap saat sedang berada di mess karyawan, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Km 43, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (02/05/2023).
Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Wido, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa mobil Daihatsu Xenia warna hitam, BE 1768 PR, milik saksi Dedi Taufan (34), berprofesi wiraswasta, warga Perum PT. ILP, Km 43, Kecamatan Gedung Meneng.
Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari pelapor Septo Buwono (37), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, mulanya ia mengantarkan istrinya pulang kampung ke Kotabumi dengan meminjam mobil Daihatsu Xenia warna hitam milik saksi.
Setelah pulang dari mengantarkan istrinya ke Kotabumi, pelapor kembali ke mess karyawan PT ILP, Km 43, Kecamatan Gedung Meneng dan memarkirkan mobil Daihatsu Xenia di teras depan messnya, lalu tertidur.
“Hari Selasa (18/04/2023), sekitar pukul 05.30 WIB, saat pelapor terbangun dari tidur, ia melihat mobil Daihatsu Xenia warna hitam milik saksi yang sebelumnya dipinjam dan terparkir di depan messnya sudah hilang, kemudian langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKP Wido.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, berbekal laporan tersebut petugasnya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan BB berupa mobil Daihatsu Xenia warna hitam yang sempat disembunyikan oleh pelaku di daerah Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
(Ida/rls).
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.