banyuwulu.com – Lampung Timur – Dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa, yang dilakukan oleh mantan Kades Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, diprediksi mengakibatkan kerugian negara mencapai 155 juta rupiah lebih.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, saat menggelar Konferensi Pers, pada Jumat (12/5), menerangkan bahwa Mantan Oknum Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara tersebut berinisial ES (49).
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun anggaran 2019 lalu, dengan nilai kerugian negara mencapai 155 juta rupiah lebih.
Perbuatan jahat tersebut, diduga dilakukan tersangka dengan cara memalsukan nota pembayaran, mark up harga serta jumlah material bangunan, di Desanya.
Pihak Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menindaklanjuti persoalan hukum tersebut sejak tahun 2020 lalu, sempat mengalami kendala, karena tersangka diduga melarikan diri.
“Pada Senin (8/5) petang kemarin, Tim Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, akhirnya berhasil menangkap tersangka, dikawasan Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah,” terangnya.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Pihak Kepolisian juga telah mengamankan Dokumen Administrasi dan Keuangan Dana Desa Braja Sakti Tahun 2019, dan SK Bupati Lampung Timur tentang Pengangkatan ES sebagai Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara.
(Ida/rls).
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.