LAMPUNG7COM, Bandar Lampung – Agus Safrudin, selaku Kuasa Pekerja Bapak Purnomo (52), dengan Udin Andila P, keduanya karyawan supir PT. Jaya Citra Nusantara (PT. JCN), Sukabumi, Bandar Lampung, yang nasibnya terbengkalai setelah beberapa bulan tidak menerima gaji dari perusahaan dan di pecat tanpa diberi pesangon dari perusahaan tersebut.
Bahkan purnomo sendiri berharap gaji yang dipotong Rp.30.000/rit, untuk uang tabungan minta diberikan, jangan dianggap hangus, dan dia berharap selama 16 tahun pengabdiaannya sebagai sopir ungkap Agus selaku kuasa pekerja (16/05). Dan agus juga menambahkan, hal tersebut terkait hak pesangon yang harus diberikan sesuai Undang-Undang No.13 Tahun 2003, pasal 164 ayat 3. Dan mempertegas kembali kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung untuk menyelesaikan terkait dua orang tersebut dengan PT. Jaya Citra Nusantara (PT.JCN).
Terpisah saat kami konfirmasi (17/05) kepada Bapak Iwan, selaku Pimpinan PT. JCN melalui SMS dan telponnya, beliau tidak bisa berkomentar dan dia serahkan kepada Bapak Ishak sebagai perwakilan yang menjelaskan, namun hingga kini belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. [Sumarah]