
Dari 13 daerah yang terancam gagal ikut pilkada serentak, enam daerah akhirnya dapat ikut serta dalam pesta demokrasi yang sedianya dilangsungkan pada 9 Desember itu. Sementara tujuh daerah terancam gagal lantaran hingga perpanjangan masa pendaftaran hanya mempunyai satu calon.
“Daerah yang hanya satu pasangan calon ada tujuh, yaitu Tasikmalaya, Surabaya, Blitar, Pacitan, Mataram, Timor Tengah Utara (NTT) dan Samarinda,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (3/8) malam.
Sehingga, berdasarkan peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 tahun 2015 Pilkada di tujuh daerah itu harus ditunda sampai periode berikutnya atau di Tahun 2017, karena hanya mempunyai satu pasangan calon. Sayangnya, pengunduran pilkada tersebut belum menjamin tujuh daerah itu bakal mempunyai dua pasangan calon kepala daerah.
Sementara itu, dalam rapat konsultasi pimpinan DPR, DPD, MPR, KPU, DKPP, dan Bawaslu serta sejumlah perwakilan partai politik di Istana Bogor pada Rabu (5/8) siang, Presiden Jokowi menolak opsi untuk menerbitkan Perppu agar mengakomodir calon tunggal untuk langsung ditetapkan saja ketimbang melakukan penundaan pemilihan kepala daerah. [mdk]