TENDER PROYEK PU LAMPURA TAHAP III SARAT KKN

Laporan: Zaini Tubara
Laporan: Zaini Tubara

LAMPUNG7COM, Kotabumi –  Diduga tender pelelangan paket proyek Dinas Pekerjaan Umum gelombang 3 tahun 2015  sarat dengan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pasalnya paket Nomor 167, 168, dan 170 menurut Ketua Gerakan Pemantau Pelelangan Proyek  Pemerintah  (GP4)  Mawardi, SH menyatakan, proses lelang di PU Lampura sengaja dibuat sulit oleh Ketua Pokja IV.  Setelah sebelumnya Ketua Gabungan Pengusaha Kontruksi Nasional (Gapeknas) Lampung Utara Kenedy, melaporkan masalah Tender Proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) ke KPK dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses lelang tersebut.

Kini giliran beberapa pengusaha Konstruksi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk  segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Utara tersebut.

Pokja mensyaratkan harus memiliki tiga tenaga ahli (3 SKK). “Tidak ada perusahaan yang memiliki 3 SKK yang sama, kalau 3 SKK berbeda ada.  Ini kan sengaja dibuat untuk menyusahkan kontraktor,” ujar Budi.

Menurut Budi Mawardi, Pokja disini (Widodo dan Firli) sangat diskriminatif.  Selain itu berdasarkan keterangan dari penyidik Kejati atas laporan ketua Gapeknas,  Pokja yang paling bermasalah adalah Widodo dan Firli,  dan tinggal menunggu waktu saja mereka diproses secara hukum. “Tinggal tunggu waktunya saja mereka pasti diproses hukum, dan pantas jika mereka nanti dijebloskan ke dalam Hotel Prodeo,” tegasnya.

Sementara itu  Husen selaku  Direktur  CV. VERTIKAL menyatakan, sudah cukup bukti data yang dilaporkan oleh ketua Gapeknas kepihak penegak hukum, Pokja dalam hal ini Firli telah melakukan tindakan melawan hukum.  Kami harap Kejati harus secepatnya menangani permasalahan ini, sudah pantas mereka itu dijebloskan ke dalam penjara,” seru Husen.

Senada dikatakan Direktur  CV. Fokus Lampung, Edi Abijar, “Jika kasus ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi jalannya tender kedepannya di Lampung Utara. Oleh karena itu sudah waktunya Kejati memanggil dan memproses Pokja tersebut.” Tegas Edi.

Tulis Komentar Anda