Oknum Polsek Gedong Tataan, Ambil dan Hapus Foto Di Handphone Wartawan Ini

img_20163
 LAMPUNG7NEWS 
Gedong Tataan | ‎Dengan alasan tidak izin saat mengambil gambar (foto) saat proses pembuatan Berita Acara Perkara (BAP). Salah seorang oknum penyidik Polsek Gedong Tataan meminta secara paksa dan menghapus gambar (foto) yang diambil oleh salah satu wartawan harian, yang bertugas di Kabupaten Pesawaran. Selasa (06/12).
Joko H, salah satu wartawan harian cetak lokal menuturkan, sebelum terjadinya tindakan arogan salah satu oknum Polisi yang belum diketahui idenditasnya itu, kedatangan Joko ke Polsek Gedong Tataan untuk melakukan tugas jurnalistik. Sebab, sebelumnya ia mendapat informasi bahwa ada dugaan oknum wartawan gadungan diciduk Polisi karena melakukan pemerasan terhadap salah satu Kepala Sekolah Dasar di Gedong Tataan.
“Saya datang mau ambil gambar korban yang saat itu sedang di BAP, tapi tiba-tiba oknum polisi yang sedang melakukan pemeriksaan tersebut menghampiri saya dan meminta untuk menyerahkan handphone milik saya dan langsung menghapus foto-foto itu,” jelasnya kepadaLampung7news.com.
Saat itu ia juga menjelaskan,  telah terlebih dahulu bersalaman dan meminta izin kepada Kanit Reskrim Polsek Gedong Tataan, A.S Siregar untuk mengambil gambar didalam ruangan yang saat itu juga kebetulan tidak tertutup.
“Saya tadi sudah ijin, dan saat itu pintunya juga tidak ditutup. Lagi pula seperti biasa, ketika tersangka maupun korban sedang di BAP, wartawan boleh saja mengambil gambar,” jelasnya.

Namun, lebih parahnya lagi, belum selesai Joko menceritakan kejadian tersebut kepada rekan-rekan seprofesinya didepan ruang penyidik, oknum Polisi tersebut bersama rekannya kembali keluar dan melarang kembali wartawan mengambil gambar mereka yang saat itu sedang terjadi adu mulut dengan Joko karena berbeda penjelasan.

“Ini kenapa ngambil gambar, itu kenapa direkam,” bentak oknum Polisi lainnya.

‎Setelah suasana dilokasi tersebut meredam, oknum Polisi itu mengatakan tindakan yang dilakukan yang bersangkutan tidak terlebih dahulu minta ijin untuk mengambil gambar.

“Ngambil foto tidak jadi masalah, tapi ada etikanya. Kalo Kapolsek nanya ketika tiba-tiba itu terbit. Tetap saya yang di tanya siapa yang memberi izin, pintu itukan tidak terbuka lebar,” jelasnya.

Bahkan Kanit Reskrim Polsek Gedong Tataan, A.S Siregar membela anggota yang telah melakukan tindakan yang tidak terpuji kepada wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik. Ia juga menambahkan, saat mengambil foto Joko tidak meminta izin kepada dirinya. Namun, ia tidak menampik bila Joko bersalaman dengannya.

“Dia tidak meminta ijin pada saya, kalo salamaan  ya. Sebab, tadikan banyak orang. Semua yang datang kesini salaman,” ungkapnya.

Sementra, Wakil Ketua Ikatan Jurnalistik Kabupaten Pesawaran (IJKP), A Syarif sangat menyayangkan tindakan atas tindakan oknum polisi tersebut. Sebab, menurutnya semua wartawan yang sedang menjalankan tugas di lindungi oleh Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yaitu, menghalang-halangi atau menghambat kerja wartawan dapat di ancam kurungan 2 tahun, atau denda Rp. 500 juta.

Syarif juga menambahkan, bahwa wartawan yang sedang bertugas di lindungi oleh Undang-undang. Tepatnya, di pasal 4 dan pasal 6.

“Seharusnya wartawan yang menjalankan tugas, harus juga mendapat perlindungan dari aparat. Kalo aparatnya melakukan tindakan kekerasan, artinya dia tidak paham Undang-Undang Pers,” imbuhnya.

Dengan kejadian ini, Syarif mendesak pimpinan tertinggi Polri di wilayah Lampung, khususnya Kapolres Kapolres Lampung Selatan untuk menindak tegas oknum polisi tersebut sebagaimana di atur Undang-Undangan Pers.

“Jika masalah ini di biarkan, maka dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi institusi Polri. Seharusnya, Polri dan waratawan itu bersinergi,” tandasnya.

Sementara, Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Bunyamin saat di hubungi berjanji akan memberi teguran kepada anggotanya tesebut.

“Sebenarnya kita mau ekspose dengan Pak Waka (Wakapolres) setelah BAP selesai. Kalau kita terbuka dengan teman-teman wartawan,” pungkasnya.
(Entah mana yang benar kita harus bisa mengambil kesimpulan dari kejadian ini).

Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7 (KoPI - Komite Pewarta Independen)

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda