Namun, lebih parahnya lagi, belum selesai Joko menceritakan kejadian tersebut kepada rekan-rekan seprofesinya didepan ruang penyidik, oknum Polisi tersebut bersama rekannya kembali keluar dan melarang kembali wartawan mengambil gambar mereka yang saat itu sedang terjadi adu mulut dengan Joko karena berbeda penjelasan.
Setelah suasana dilokasi tersebut meredam, oknum Polisi itu mengatakan tindakan yang dilakukan yang bersangkutan tidak terlebih dahulu minta ijin untuk mengambil gambar.
“Ngambil foto tidak jadi masalah, tapi ada etikanya. Kalo Kapolsek nanya ketika tiba-tiba itu terbit. Tetap saya yang di tanya siapa yang memberi izin, pintu itukan tidak terbuka lebar,” jelasnya.
Bahkan Kanit Reskrim Polsek Gedong Tataan, A.S Siregar membela anggota yang telah melakukan tindakan yang tidak terpuji kepada wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik. Ia juga menambahkan, saat mengambil foto Joko tidak meminta izin kepada dirinya. Namun, ia tidak menampik bila Joko bersalaman dengannya.
“Dia tidak meminta ijin pada saya, kalo salamaan ya. Sebab, tadikan banyak orang. Semua yang datang kesini salaman,” ungkapnya.
Sementra, Wakil Ketua Ikatan Jurnalistik Kabupaten Pesawaran (IJKP), A Syarif sangat menyayangkan tindakan atas tindakan oknum polisi tersebut. Sebab, menurutnya semua wartawan yang sedang menjalankan tugas di lindungi oleh Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yaitu, menghalang-halangi atau menghambat kerja wartawan dapat di ancam kurungan 2 tahun, atau denda Rp. 500 juta.
Syarif juga menambahkan, bahwa wartawan yang sedang bertugas di lindungi oleh Undang-undang. Tepatnya, di pasal 4 dan pasal 6.
“Seharusnya wartawan yang menjalankan tugas, harus juga mendapat perlindungan dari aparat. Kalo aparatnya melakukan tindakan kekerasan, artinya dia tidak paham Undang-Undang Pers,” imbuhnya.
Dengan kejadian ini, Syarif mendesak pimpinan tertinggi Polri di wilayah Lampung, khususnya Kapolres Kapolres Lampung Selatan untuk menindak tegas oknum polisi tersebut sebagaimana di atur Undang-Undangan Pers.
“Jika masalah ini di biarkan, maka dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi institusi Polri. Seharusnya, Polri dan waratawan itu bersinergi,” tandasnya.
Sementara, Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Bunyamin saat di hubungi berjanji akan memberi teguran kepada anggotanya tesebut.
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7 (KoPI - Komite Pewarta Independen)
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.