Bandar Lampung | Keresaan masyarakat Kota Bandar Lampung soal kemacetan yang hampir tiap hari dialami pengguna jalan aktif, akhirnya membuat pihak Pemerintah Provinsi mengadakan rapat koordinasi terkait Pelaksanaan Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan tentang rekayasa lalu lintas yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung, di ruang rapat Asisten Bidang Pemerintahan Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Jumat (19/8).
Dijelaskan Pj. Sekdaprov, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan RI Nomor : Aj.401/2/10/DRJD/2016 tanggal 16 Agustus 2016 Perihal Kegiatan Manajemen Rekayasa lalu lintas di ruas jalan dan simpang RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung menghasilkan tiga poin. Yakni Pertama, memfungsikan kembali akses jalan dari jalan kartini menuju jalan Raden intan dan membongkar taman yang ada. Kedua, memfungsikan kembali akses jalan menuju dari RSUD Abdul Moeloek dari arah jalan Teuku Umar. Ketiga, memfungsikan kembali sistem ATCS yang merupakan yang merupakan aset dari Kementerian Perhubungan di Simpang RSUD Abdul Moeloek dan Simpang Tugu Juang demi terciptanya optimalisasi kinerja jaringan jalan.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan Dirlantas Polda Lampung beserta jajarannya, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan, Kasat P2JN Wilayah Lampung, Kasat LLJSDP, Kasat PJN I Lampung, Akademisi dan Ahli Transportasi dari Universitas Lampung dan ITERA, MTI Provinsi Lampung, dan Kepala Dinas/Instansi terkait di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Sekprov juga menyampaikan, Keputusan Rapat bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan memberikan toleransi kepada Pemerintah Kota Bandar untuk melakukan pengembalian fungsi jalan yang seperti semula.
Pj. Sekda melanjutkan sehubungan dengan ketidakhadiran Walikota Bandar Lampung dan jajarannya untuk memenuhi undangan pemprov dalam rangka menyelesaikan masalah manajemen rekayasa lalu lintas yang dilakukan pihak Pemkot Bandar Lampung, maka pihak Pemprov akan mengirim surat kepada pihak Pemkot untuk melaksanakan keputusan Dirjen Perhubungan tersebut.
Pemerintah Provinsi Lampung akan menunggu sikap kooperatif pihak Pemkot Bandar Lampung hingga hari Senin tanggal 22 Agustus 2016. Jika sampai tanggal dimaksud Pemkot tidak melaksanakan Keputusan Menteri Perhubungan melalui Keputusan Direktorat Perhubungan Darat tersebut, maka Tim dari Provinsi akan melakukan pembongkaran. Dalam artian mengembalikan fungsi jalan seperti semula tambah Sutono.
Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, menyadari bahwa ruas jalan yang dilakukan manajemen rekayasa lalu lintas adalah jalan nasional yang kewenangannya ada di pusat, dengan demikian Pemprov akan mentaati Konstitusi dan peraturan perundang-undang dalam menjalankan setiap peraturan dan akan bekerja semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Ujar Kabag Humas Provinsi Heriyansyah. | red

Pelaku Utama Jaringan Perdagangan Bayi Internasional, Lie Siu Luan, Ditangkap Polda Jabar
Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil menangkap buronan utama dalam kasus perdagangan bayi ke Singapura, Lie Siu Luan, pada Jumat (18/7/2025). Pelaku yang sebelumnya sempat…

Menuju Tata Kelola Modern, Gubernur Lampung Dorong Transformasi Digital Berbasis Data
LAMPUNG – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menerima audiensi Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung, Ahmadriswan Nasution di ruang kerjanya, Jum’at (18/7/2025). Dalam kesempatan tersebut Ahmadriswan menyampaikan bahwa peranan BPS…

Pemprov Lampung Dorong Akuntabilitas Kinerja, Sekda Tekankan Implementasi SAKIP Terintegrasi
LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan melalui optimalisasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Langkah ini dibahas dalam rapat evaluasi kinerja yang dipimpin oleh…

Penjualan Eceran di Bandar Lampung Juni 2025 Diperkirakan Meningkat, Ditopang Libur Sekolah dan Program Diskon
Lampung – Kinerja penjualan eceran di Kota Bandar Lampung diperkirakan mengalami peningkatan pada Juni 2025. Hal ini tercermin dari hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) yang dilakukan Bank Indonesia. Indeks Penjualan…

HMI Cabang Bandar Lampung Desak Komisi II DPR RI Tuntaskan Konflik Agraria Secara Menyeluruh di Lampung
BANDAR LAMPUNG — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung mendesak Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN untuk tidak berhenti pada pengukuran ulang lahan PT Sugar Group Companies (SGC), melainkan…

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dijaga Ketat, 1.108 Polisi Disiagakan Jelang Sidang Hasto dan Tom Lembong
JAKARTA — Pengamanan ketat diterapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (18/7/2025). Ratusan personel kepolisian tampak berjaga di berbagai titik, baik di dalam maupun luar area pengadilan.…