Pj. Gubernur Samsudin Terima Kunjungan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Lampung

BANDAR LAMPUNG – Penjabat (Pj.) Gubernur Lampung, Samsudin, menerima kunjungan Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Lampung dalam rangka silaturahmi sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung terkait pembentukan organisasi tersebut. Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Gubernur, Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, pada Rabu (8/1/2025).

Samsudin mengapresiasi pembentukan KAD sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan di Provinsi Lampung.

“Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya kerja sama dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan. Kolaborasi ini penting untuk membangun pemerintahan yang baik,” ujar Samsudin.

Dorongan untuk Reformasi Birokrasi

Dalam sambutannya, Samsudin menegaskan bahwa reformasi birokrasi memberikan ruang bagi lembaga-lembaga pengawas untuk memantau dan mengawal pelaksanaan program pemerintah. Kehadiran KAD diharapkan mampu menjadi kontrol yang efektif dalam mendukung program-program kerja Pemerintah Provinsi Lampung.

“Komite ini dapat menjadi mitra strategis untuk memastikan program-program berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Ia juga mengajak semua pihak untuk terus semangat dalam berkontribusi demi kemajuan Provinsi Lampung.

Komitmen KAD dalam Pencegahan Korupsi

Ketua KAD Anti Korupsi Provinsi Lampung, Ardiansyah, menjelaskan bahwa forum ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat dan bebas dari korupsi. KAD berfungsi sebagai ruang dialog antara pemerintah, pelaku usaha, dan akademisi untuk membahas isu-isu strategis terkait pencegahan korupsi.

“Kami hadir untuk memperkuat integritas dan tata kelola, baik di sektor swasta maupun pemerintahan,” ujar Ardiansyah.

Ia menegaskan komitmen KAD untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam berbagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Kami berharap arahan dari Bapak Gubernur agar kami dapat memberikan kontribusi yang maksimal dan memastikan langkah-langkah kami selaras dengan visi pemerintah,” pungkasnya.

Fokus Utama KAD

Komite Advokasi Daerah ini diharapkan dapat mendorong tata kelola yang transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi.

Dengan terbentuknya KAD, Pemerintah Provinsi Lampung optimistis mampu mengakselerasi upaya pemberantasan korupsi di daerah sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

[Je]

Tulis Komentar Anda