Kembali, Gapeknas Lampura Laporkan Ke KPK

Logo Gapeknas.
Logo Gapeknas.
Laporan: Zaini Tubara
Laporan: Zaini

LAMPUNG7COM – Proses lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), memasuki babak baru.  Setelah sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Gabungan Pengusaha Kontruksi Nasional (Gapeknas), Ahmad Kenedi pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), kembali Gapeknas Lampura laporkan Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas dugaan korupsi pada proses pelelangan paket proyek Tahun 2015, selain pada lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, juga Gapeknas laporkan  Dinas Pekerjaan Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Tinggi Lampung, termasuk Kejaksaan Negeri kotabumi, yang dilaporkan melalui kuasa hukum Kamal Firdaus.

Ahmad Kenedi selaku ketua Gapeknas Lampung Utara melalui telepon selulernya saat dihubungi (22/8) menjelaskan, sementara hasil dari laporan ke LKPP mengintruksikan untuk melakukan tender ulang atau pembatalan proyek.  Hal tersebut akibat dugaan carut marutnya lelang tender yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Lampung Utara.

Kenedi menambahkan, Laporan itu sendiri telah sampai dan diterima KPK pada Tanggal 19 Agustus,  di Kejati Tanggal 20 Agustus,  sedangkan di Kejari Kotabumi Tanggal 21 Agustus,  sementara surat tembusan ke Bupati  juga sampai Tanggal 21 Agustus 2015,.

Menurut  Kenedi yang termasuk dalam laporannya, Kepala Dinas PU,  ULP,  dan Pokja itu sendiri.  Kami menilai ada penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran peraturan dalam mekanisme pelelangan tender paket proyek 2015.  Semua paket terindikasi melanggar,  terutama paket Nomor 31 dan 34,  paparnya.

Sementara itu Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lampura,  Wansori,  terkait dilaporkannya PU Lampura Ke KPK mengatakan,  “Kalau ada pelanggaran atau peyelewengan dan nantinya terbukti,  ya harus diproses secara hukum, ini negara hukum, kalau terbukti melanggar dan terindikasi ada tindakan korupsi, maka harus diproses secara hukum dan harus ada sanksinya.” Ungkap Wansori melalui sambungan telepon (22/8).

Menurut pengamatan Wansori, “Secara perencanaan saja PU Lampura terkesan asal asalan, dari perencanaan saja carut marut,  apalagi proses kedepannya,  apa tidak tambah runyam.” Tandasnya.

Terpisah, ketua LSM Komite Pemantau Tindak Pidana Korupsi (KP-Tipikor) Lampung,  Aidi Syafrizal,  saat ditemui diruang kerjanya (22/8) mengatakan,  “Bahwa kinerja Dinas PU Lampura bobrok dan penuh indikasi pelanggaran.  Ini terbukti dengan banyaknya laporan ke aparat penegak hukum atas kinerja PU Lampura. Banyaknya laporan kinerja PU pada aparat penegak hukum mengindikasikan bahwa ada masalah di Dinas PU,  dan pelanggaran aturan.  Karena itu saya harap aparat hukum khususnya KPK bisa mengusutnya apalagi Kepala Dinas setempat, jarang sekali hadir di kantornya.  Tetapi Inspektorat selaku pembina kedisiplinan pegawai terkesan hanya diam.  Kalo begini untuk apa Gerakan Disiplin Nasional atau PP 53 2010.” Tegasnya.

BACA JUGA :

LAMPUNG7COM hadir berawal dari ide para generasi muda, tanggap dengan dengan problema yang ada disekitar. LAMPUNG7COM menggiat misi informasi utama tentang lampung baik dari para pengambil kebijakan, pebisnis, kalangan profesional, dan khalayak luas.

Tulis Komentar Anda