
LAMPUNG7COM, Lampura – Badan Kepegawain Daerah Lampung Utara gelar sosialisasi PUPNS Pendataan Ulang Pegawai Negri Sipil Secara ekektronik, di Aula Tapis Pemkab. (2/9)
Menurut Kepala BKD Iwan Setiawan, “Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegritas, bahan dasar yang dibutuhkan adalah pengembangan sistim informasi kepegawain yang mendukung, pengelolan menejemen rasional, sebagai sumber daya aparatur negara yang bisa berdaya saing.” Tandasnya.
“Sedangkan Dasar hukum PUPNS adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Negara (ASN) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawain Negara Nomor 19 Tahun 2015, tentang pedoman pelaksana pendataan ulang PNS secara elektronik (ePUPNS) Tahun 2015.” Imbuhnya.
Iwan menambahkan, “Untuk sangsi bagi PNS yang tidak melaksanakan PUPNS adalah, tidak tercatatat dalam data ASN Nasional (BKN), tidak akan mendapatkan Pelayanan Kepegawaian, dan PNS tersebut dinyatakan berhenti atau pensiun.” Tegasnya.
Sedangkan jumlah PNS yang ada di Lampura Struktural = 1.065, Staf = 2.803, Kesehatan = 1.130, Pendidikan = 4.745, CPNS=639. Jumlah keseluruhan = 10.382.
Acara ini sendiri Belum dianggarkan, terselenggara atas besarnya dedikasi BKD, betapa pentingnya bagi PNS.” Tutup Iwan yang diamini Kabid Kesra Usman.
BACA JUGA :
- BPKP MINTA LAPORAN KEUANGAN LAMPURA 2015 GUNA MERAIH WTP
- Kembali, Gapeknas Lampura Laporkan Ke KPK
- Bupati Lampura Buka Diklat Pra Jabatan CPNSD
- Diklat Kepemimpinan di Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung
- Rapat Pembahasan dan Tindaklanjut Surat Edaran Mendagri 120/253/SJ