PERSOALAN GEDUNG BALAI KESERASIAN SOSIAL MEREBAK

LAMPUNG7COM, Kota Agung – Gedung Balai Keseraian Sosial (BKS) yang dibangun empat tahun lalu, melalui Kemensos. RI cq. Direktur PSKBS di Jakarta. Forum Keserasian Sosial Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota agung Timur, Kabupaten Tanggamus mengajukan proposal permohonan bantuan dana, guna membangun sarana gedung, sesuai No. Surat 01/FKS.PTJA/VII/2011 yang ditanda tangani Ketua Forum dan Sekretaris Forum dan diketahui oleh Kepala Pekon Tanjung Anom.
Gedung yang berada di Pekon Tanjung Anom Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, kini jadi sorotan publik. Pasalnya Idrus Subagio warga Tanjung Anom pada tanggal 17-11-2015 melayangkan surat ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanggamus, prihal penjelasan perbuatan melawan hukum. Tanggal 19-11-2015 Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus memberikan balasan surat yang ditujukan kepada Kepala Pekon, yang ditembuskan ke Idrus, bahwa mengenai permasalahan status tanah lokasi yang dibangun Gedung Keserasian Sosial merupakan permasalahan di Pemerintahan Pekon Tanjung Anom, bukan permasalahan Dinas Sosial, agar dapat diselesaikan di Pemerintahan Pekon. Dengan dasar evaluasi verifikasi administrasi dan kelengkapan persyaratan pembangunan gedung sudah benar dan lengkap, sesuai dengan surat keterangan hibah tanah dari Kepala Pekon No. 590.4/19.2007/20/VII/2011 tertanggal 25 Juni 2011, yang ditanda tangani dua orang tua kampung yang diketahui Kepala Pekon.
Ditempat terpisah, Idrus Subagio tidak puas dengan jawaban dari Dinas Sosial, beliau menuturkan bahwa Dinas Sosial tidak bisa lepas tangan dalam masalah ini, “Justru Dinas sosial sudah sembrono dengan dasar surat keterangan hibah itu tanpa dilampirkan surat lain, bisa menjadikan surat kepemilikan hak atas tanah milik Pekon yang sah, tanpa dikaji kebenarannya. Pada saat sosialisasi juga pernah diperingatkan agar berhati-hati tentang status lahan tersebut.”
Lain halnya penuturan Sumpeno selaku warga Pekon Tanjung Anom, “Ini merupakan jalan pembuka, untuk membuka mata kita semua. Tidak menutup kemungkinan jenis-jenis bantuan Pemerintah yang dikucurkan ke Pekon Tanjung Anom, baik atas nama kelompok atau atas nama lembaga, yang pada prakteknya hanya kegiatan-kegiatan fiktif, guna untuk memperkaya diri. Apalagi menyangkut Gedung yang dibiayai Pemerintah harus jelas status tanahnya, kalau itu Hibah, siapa yg menghibahkan, dihibahkan atas nama apa, dan buatkan surat/akta hibahnya biar dikemudian hari tidak masalah.” Tuturnya.
“Tentunya masalah ini menyangkut Anggaran Pemerintah dan ada nama oknum Lembaga di pekon ikut terlibat. Seperti halnya selaku pelaksana pembangunan, Forum Keserasian Sosial (Ketua/Sekretaris) dan oknum BHP (Badan Hippun Pemekonan), selaku saksi orang tua kampung, dan diketahui oleh Kepala Pekon (sesuai dalam surat keterangan itu). Mereka sangat nekad membuat surat keterangan hibah yang tidak sesuai fakta, guna mendapatkan anggaran,” imbuh Idrus lagi.
Tanggapan pemerintah Pekon menurut idrus, “Bahwa dirinya belum pernah di undang oleh pemerintahan pekon, mau diselesaikan di pekon atau tidak terserah, saya sudah punya rencana akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum, biar semua jelas siapa yang lebih bertanggungjawab permasalahan surat dan bangunan itu. Saya kan calon penggugat.” Tegas Idrus.
Laporan Budi W / Indra B