JUMLAH PESERTA ANAK DIDIK HARUS DILAPORKAN SETIAP BULAN

Jangan seperti selama ini, kurang ada koordinasi dari sekolah-sekolah yang ada, karena kami juga harus mengetahui jumlah murid dan seluruh kegiatan di sekolah dari tingkatan bawah hingga menengah.

Drs. Mulyadi Idrus KUPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Teluk Pandan.
Drs. Mulyadi Idrus KUPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Teluk Pandan.

LAMPUNG7COM, Teluk Pandan – Kepala UPT. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Teluk Pandan, Drs. Mulyadi Idrus menghimbau kepada satuan pendidikan yang ada di wilayah setempat untuk selalu menjalin koordinasi.

Dikatakan Mulyadi, satuan pendidikan yang ada di wilayah setempat harus tetap menjalin koordinasi dan kerjasama dengan pihak UPTD Pendidikan dan Kebudayaan mengenai pelaporan setiap bulan tentang jumlah anak didik dan semua kegiatan di setiap satuan pendidikan (sekolah) dari tingkatan bawah hingga menengah.

“Satuan pendidikan seperti Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat baik itu Negeri ataupun swasta yang berada di ruang lingkup Kantor Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (KUPTD) Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Teluk Pandan harus tetap menjalin koordinasi,” tegas Mulyadi, kemarin.

Menurut Mulyadi, pihaknya selama ini hanya berkoordinasi dengan satuan Sekolah Dasar (SD). Seyogyanya, kata dia, semua satuan pendidikan yang berada di wilayah setempat, mulai dari tingkatan bawah hingga tingkat menengah di bawah kendali instansi yang dipimpinnya. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Manajemen Pengelolaan Pendidikan Menengah (Dikmen) atau SMA/SMK.

“Jangan seperti selama ini, kurang ada koordinasi dari sekolah-sekolah yang ada, karena kami juga harus mengetahui jumlah murid dan seluruh kegiatan di sekolah dari tingkatan bawah hingga menengah,” ujarnya.

Mulyadi menambahkan, semua guru yang berada di wilayah Kecamatan ini jika mau mengurus kenaikan pangkat (SKP/DP3) harus melalui rekomendasi dirinya.

“Jika ada guru yang mau mengurus kenaikan pangkat tetap harus ada tanda tangan saya,” ungkap Mulyadi.

Lebih lanjut Mulyadi menyampaikan, saat ini untuk pendataan aset yang ada sudah mulai dilaksanakan, mulai dari pendataan gedung, jumlah siswa, guru atau tenaga pengajar. Jangan paradigma yang ada selama ini terjadi di ruang lingkung UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kecamatan Teluk Pandan khususnya dan Kabupaten Pesawaran umumnya. Semua itu harus mengacu pada Undang-undang yang ada mengenai peralihan sekolah tingkat menengah atas dari Kabupaten ke Provinsi.

“Kami berharap kedepan, semua satuan pendidikan dalam melaksanakan semua proses administrasi selalu mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan. Kami siap membantu secara administrasi untuk lebih mempermudah semua administrasi yang di perlukan pihak sekolah.” Tutup Mulyadi.

Laporan Zaini Tubara.

Tulis Komentar Anda