Ranegades Faperta Unila Usulkan Solusi Darurat untuk TPA Menuju Sistem Sanitary Landfill

BANDAR LAMPUNG – Ranegades, forum lintas alumni Fakultas Pertanian Universitas Lampung (Faperta Unila), mengusulkan langkah darurat terkait penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq.

Melalui forum diskusinya, Ranegades mengusulkan pembentukan Tim Satgas Khusus Penanggulangan Darurat Sampah yang melibatkan akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dinas terkait, serta perwakilan DPRD. Tim ini bertugas menggelar forum diskusi (FGD) untuk menghasilkan rekomendasi konkret kepada Wali Kota Bandarlampung.

Kerjasama dengan Pihak Swasta

Juru bicara Ranegades, Haryadi, menyarankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menggandeng pihak swasta sebagai mitra pengelola TPA sementara dengan skema sewa lahan sambil menunggu proses perencanaan anggaran jangka panjang.

“Tim Satgas dapat mencari lokasi ideal untuk TPA sementara yang memenuhi tiga kriteria utama: jauh dari pemukiman, bukan lahan produktif, dan memiliki legalitas kepemilikan yang jelas,” ungkap Haryadi, Minggu (29/12/2024). Ia juga menyebut lahan bekas tambang bijih besi di Tanjungbintang sebagai salah satu opsi karena berada di kawasan industri dan jauh dari pemukiman.

Rencana Operasional TPA Sementara

Haryadi menjelaskan, TPA sementara dapat beroperasi untuk jangka waktu tertentu dengan perpanjangan sesuai kebutuhan. Proses ini harus diawali penyusunan dokumen lingkungan yang komprehensif, termasuk paparan publik untuk menghindari dampak negatif terhadap industri di sekitarnya.

Ia menambahkan bahwa sistem pengelolaan TPA sebaiknya mengadopsi metode sanitary landfill. Dalam metode ini, sampah ditumpuk secara berlapis, dengan lapisan tanah yang dipadatkan, clay, dan geomembran di bagian dasar untuk mencegah pencemaran air tanah.

Pengolahan Air Lindi dan Monitoring Kualitas Lingkungan

Air lindi (leachate) yang terbentuk akan diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dibuang ke badan air terdekat. Selain itu, pengambilan sampel air tanah di sumur-sumur sekitar dilakukan secara berkala untuk memastikan kualitas air tetap aman.

Teguran Menteri LHK

Sabtu (28/12/2024), Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq menyegel TPA Bakung karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Penyegelan ini disertai pemasangan baliho pelanggaran di lokasi oleh Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana.

Hanif menegaskan bahwa pengelolaan sampah di TPA Bakung tidak memenuhi tiga tujuan utama, yakni meningkatkan kesehatan masyarakat, memperbaiki kualitas lingkungan, dan memanfaatkan sampah sebagai sumber daya.

“Yang seharusnya ditimbun adalah residu, bukan sampah utuh,” tegas Hanif. Ia juga menyebut bahwa pemulihan tanah akibat pencemaran akan membutuhkan biaya yang jauh lebih besar.

Ranegades berharap usulan ini dapat menjadi langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan darurat sampah di Bandarlampung. (*)

Tulis Komentar Anda