LAMPUNG7COM, Bekasi | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara mengenai dugaan persetubuhan yang dilakukan AT, anak anggota DPRD Kota Bekasi, terhadap ABG 15 tahun. KPAI menyebut perbuatan AT masuk dalam ranah pidana.
“Bersetubuh dengan anak memang perbuatan pidana karena korban anak tidak ada istilah suka sama suka,” ujar komisioner KPAI Retno Listyarti, Senin (26/4/2021).
KPAI prihatin atas kasus persetubuhan itu. Terlebih orang tua pelaku meminta kepada orang tua korban untuk menikahkan keduanya.
“Perkawinan dini dapat berdampak buruk, terutama bagi anak perempuan. Apalagi jika pencabulan, korban kemungkinan mengalami trauma. Akan berat sekali baginya menjalankan pernikahan,” tegas Retno.
Pernikahan anak, ucap Retno, akan berdampak pada kesehatan fisik korban. Pasalnya, organ-organ seksual korban belum siap, apalagi bila hamil akan dapat mengancam jiwanya.
“Menikahkan pelaku dengan korban bukan jalan terbaik bagi kepentingan anak,” tutur Retno.
“Apalagi jika menikah untuk menggugurkan pidananya,” lanjutnya. | Pin
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.