LAMPUNG7COM – Pesawaran | Laporan masyarakat desa Kubu Batu belum mendapatkan kepastian dari APH yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atas perihal dugaan kesewenang-wenangan kepala desa setempat.
Hal ini membuat anggota BPD beserta masyarakat mengirimi surat yang di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran guna mempertanyakan perkembangan pelaporan masyarakat tersebut, ungkap salah satu warga berinisial ZK.
Amrul selaku perwakilan anggota BPD menerangkan bahwa, “Sudah sekitar lebih kurang 3 bulan masyarakat desa kubu batu telah melaporkan dugaan penggunaan dana, yang di laporkan ke kejaksaan negeri kabupaten pesawaran, namun sampai hari ini belum ada kepastian seperti apa langkah hukum dari kejaksaan,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan, “Semenjak kepemimpinan kepala desa Siswanto, aparatur desa seperti sekretaris desa dijabat oleh agung maulana, yang merupakan keponakan kepala desa, bendahara masih jabat rusmala juwita merupakan ibu kandung sekdes. Dan ada dugaan aparatur desa yang kerja lain, SK pekerjaan lain. Dan yang parahnya, kepala desa siswanto merupakan kepala desa baru menjabat, namun senior, karena pernah menjabat dua periode, sehingga ia tidak takut-takut untuk melakukan dugaan kesewenang-wenangan,” bebernya.
“Yang lebih mengejutkan, saya menerima kabar dari masyarakat, bahwa kakak kandung siswanto ada usaha bebek yang di anggarkan melalui anggaran dana desa tahun anggaran 2022, saya sudah membuat surat yang ditujukan kepada kepala desa siswanto dan ketua BPD, cik alamsyah untuk klarifikasi terkait hal itu,” ungkapnya.
Saat awak media bersama masyarakat akan meminta konfirmasi kepada pihak kejaksaan, namun Kepala Kejaksaan ataupun Kasi Intel belum bisa ditemui, karena tidak ada di tempat, masih paripurna di DPRD, ucap Staf Kejati.
Sementara menurut salah satu pegawai PMD, Novi yang di dampingi Kabid Aparatur Desa menyatakan bahwa. pengangkatan aparatur desa walau pun keluarga tidak masalah, karena menurutnya tidak ada pidananya. Saat di tanya apa guna ada udang-undang tindak pidana korupsi, pihaknya sempat kebinggungan.
Dilain pihak, berbeda dengan keterangan Inspektorat bagian investigasi, Asoka, belum bisa menjawab atau pun menanggapi laporan masyarakat desa setempat.
“Karena kami tidak bisa bekerja dari dua laporan, bisa tumburan. Misalnya kejaksaan memeriksa, kami memeriksa, kami menunggu pelimpahan dari kejaksaan, kalau sudah dilimpahkan.” Jelas Asoka.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa belum bisa ditemui guna meminta konfirmasi. | hen/fir
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.