Opini: Dimanakah Peran BPD Dalam Menjalankan Pengawasan Alokasi Dana Desa

Ratusan triliun rupiah yang digelontorkan pemerintah untuk dana desa belum diimbangi dengan pengawasan dalam penggunaannya. Penyelewengan dana itu terjadi di sejumlah desa.

Perlunya peningkatan pengawasan pada penggunaan dana desa, kasus korupsi dana desa meningkat sembilan kali lipat selama periode 2015-2021. Dengan mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW), dia menyebutkan bahwa korupsi dana desa pada 2015 sebanyak 21 kasus, kemudian meningkat jadi 154 kasus pada 2021.

Terkait dengan korupsi dana desa ini, sebelumnya ICW merilis bahwa dana desa yang digelontorkan pemerintah selama 2015-2021 mencapai Rp 400,1 triliun. Selama periode itu terjadi 592 kasus korupsi di tingkat desa dengan 729 tersangka. Akibat praktik korupsi itu, kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar.

Besarnya alokasi dana setiap desa membuat anggaran rentan penyelewengan. Padahal, dana desa itu seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah setempat.

Seharusnya kehadiran dana lebih dari Rp 1 miliar per desa harus diiringi peningkatan roda ekonomi masyarakat. Program pembangunan perlu berdampak nyata dan dirasakan masyarakat desa.

KPK mencatat, selama 2015-2022 ada 601 kasus korupsi dana desa dengan jumlah tersangka mencapai 686. Hal ini membuat penyelewengan pengelolaan keuangan desa masuk dalam daftar tiga teratas kasus korupsi di Indonesia.

Jika mengutip survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021 yang menyebut perilaku koruptif masyarakat desa berindeks 3,83. Nilai itu menempatkan perilaku korupsi masyarakat desa lebih besar ketimbang warga perkotaan.

Hanya 5 persen desa swasembada, 25 persen desa swakarya, dan sisanya masih swadaya. Kalau semua perangkat desa kompak, percepatan pembangunan dan kemajuan desa akan tercipta.

Karena itu, menurut saya penting bagi BPD untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam pengawasan penggunaan alokasi dana desa, jangan justru menjadi pendukung atau bagian dari perilaku koruptif di tingkat desa itu sendiri.

Menurut penulis, salah satu upaya yang dapat dilakukan, adalah mengoptimalkan peran BPD dalam menjalankan pengawasan alokasi dana desa. Ini karena dana desa diberikan untuk mempercepat pembangunan desa, bukan dimanfaatkan segelintir pihak.

Swasembada, swakarya, dan swadaya merupakan tingkatan klasifikasi perkembangan desa. Desa swasembada merupakan desa yang masyarakatnya mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam serta potensinya. Desa swakarya adalah masa desa swadaya menuju desa swasembada, sedangkan desa swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu, tetapi belum dikelola dengan baik.

Penulis: Pinnur Selalau


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7 (KoPI - Komite Pewarta Independen)

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda