Polres Way Kanan Berhasil Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Dua TKP

LAMPUNG7COM | Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus diduga pelaku penggelapan satu unit sepeda motor di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Minggu (04/09/2022).

Tersangka inisial RIS (28) berdomisili di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan kronologis kejadian terjadi pada Senin, 29 Agustus 2022, pukul 13:00 WIB korban an. Ricky menelpon pelaku guna menanyakan apakah ada yang menjual HP second.

Kemudian pelaku menjawab ada dan korban disuruh datang kerumahnya lalu dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam NO.POL : Z 2895 DAV korban datang kerumah pelaku.

Setelah korban berbincang dengan RIS diruang tamu datang istri pelaku dari arah luar rumah dan RIS berkata kepada korban untuk meminjamkan sebentar sepeda motor kepada istrinya guna pergi ke warung lalu korban keluar dan menyerahkan kunci sepeda motor tersebut.

Dan tak berselang lama RIS berpura pura kebelakang rumah mencari korek api untuk menghidupkan rokok setelah ditunggu beberapa saat pelaku tak kunjung kembali lalu korban mengecek kebelakang rumah ternyata pelaku sudah pergi.

Korban sempat berusaha mencari di sekitar rumah dan bertanya dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal dan laki-laki tersebut berkata bahwa RIS baru saja pergi menggunakan sepeda motor berboncengan dengan seorang wanita.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor honda beat warna hitam NO.POL : Z 2895 DAV dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis, 01-09-2022 puku 22:00 WIB Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka saat berada di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan pelaku bahwa dirinya juga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pada hari Sabtu, 20-08-2022 pukul 19:00 WIB di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Saat itu korban an. Pauji datang kerumah orang tuanya di Kampung Gunung Sangkaran dan bertemu pelaku, kemudian pelaku meminjam 1 (satu) unit sepeda motor yamaha nmax warna merah dengan NO.POL BE 4065 WU dengan alasan untuk mengambil peci dikediamannya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit R2 merk yamaha nmax warna merah NO.POL : BE 4065 WU dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Ungkap Kasatreskrim. | Susan Amelia.


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda