Diduga Tunjangan Perumahan DPRD Pesawaran Tidak Sesuai dengan Peraturan Pemerintah

PESAWARAN – Pemerintah Kabupaten Pesawaran pada TA 2023 menganggarkan Belanja Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp.5.658.000.000,00 dengan realisasi 100%.

Belanja tersebut seluruh dibayarkan untuk 41 anggota DPRD dengan besaran Rp.11.500.000/bulan, sedangkan untuk Pimpinan DPRD tidak diberikan tunjangan karena telah diberikan tunjangan perumahan karena telah diberikan fasilitas rumah negara.

Perhitungan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah terkait hak keuangan dan administratif DPRD, serta tidak didukung dengan kertas kerja yang memadai.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dan pembayaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai Standar Satuan Harga yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Hal ini menjadi temuan BPK RI perwakilan lampung, berdasarkan hasil wawancara Sdr DF selaku ketua tim menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan tersebut, besarnya tunjangan menetapkan standar harga sewa rumah dinas untuk anggota DPRD jika di setarakan dengan eselon II tertinggi di Kabupaten Pesawaran adalah sebesar Rp. 75.000.000 pertahun, sedangkan jumlah besarnya tunjangan perumahan yang di terima oleh masing-masing anggota DPRD Pesawaran adalah sebesar Rp. 138.000.000 pertahun (11.500.000 x 12 bulan).
Dengan demikian terdapat selisih tunjangan perumahan yang diberikan kepada masing-masing anggota DPRD sebesar Rp. 63.000.000 (138.000.000-75.000.000) atau total seluruh untuk 41 anggota DPRD adalah sebesar Rp. 2.583.000.000.

Saat di mintai keterangan oleh Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Anggota DPRD Pesawaran yang diwakili oleh Sekertaris Dewan (Sekwan) Toto Somedi menjelaskan bahwa bahwa temuan BPK RI Perwakilan Lampung dalam pengkajian untuk DPRD Kabupaten Pesawaran,

” Terima kasih atas kunjungan kawan-kawan dari FMPB Pesawaran, yang memang sudah menjadi fungsi kontrol.

Jadi semuanya adalah pengkajian untuk DPRD Pesawaran, dan ini akan segera di perbaiki,” Kata Sekwan.

Ditempat yang sama Ketua harian FMPB Sumara menilai DPRD Pesawaran menghambur-hamburkan Angaran atau pemborosan,

” Ini sudah jelas pemborosan dan Tim Investigasi FMPB sudah turun ke lapangan dan bertemu langsung dengan pemilik rumah yang di pakai oleh 4 ketua DPRD Pesawaran yang rumah tidak pernah dihuni, hanya sekedar singgah untuk ngobrol saja,” Ucap Sumara.

” Kami berharap kepada instansi terkait agar bisa mengkroscek langsung karna disini sudah merugikan masyarakat Kabupaten Pesawaran,” Pungkasnya.

Perlu diketahui rumah dinas yang disewa oleh ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, 2 rumah terletak Desa Bagelan, 1 di Desa Sungai Langka dan 1 di Desa Sukabanjar, Semuanya di kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. (Hendra)

Oknum ASN Diduga Ikut Terlibat Mengundang Berkampanye dari Salah Satu Calon Bupati Tanggamus di Kecamatan Limau

Tanggamus – Oknum Kepala Puskemas Antar Brak Popi Eliza, Str,Keb., diduga ikut serta mengundang Calon Bupati Kabupaten Tanggamus Dewi Handajani ke acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Pekon Badak Kecamatan Limau. Jum’at (27/9/2024)

Sementara itu acara Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut di selenggarakan oleh ibu-ibu pengajian binaan Umi Nurhidayah yang bertempat di Pondok Pesantren An Nazar Pekon Badak.

Namun menurut keterangan salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa acara Maulid Nabi SAW yang dilaksanakan di pondok pesantren An – Nazar tersebut telah mengundang Calon Bupati Kabupaten Tanggamus Nomor Urut 1 Dewi Handajani.

“Kedatangan Dewi Handajani ke pondok pesantren tersebut atas undangan Popi Eliza, sesuai dengan permintaan pihak pondok pesantren,”Terangnya

Bahkan katanya, terkait dengan sejumlah fasilitas yang dipersiapkan untuk menyambut kedatangan Dewi Handajani di acara Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut, sebagian diduga milik KUPT Puskesmas Antar Brak Popi Eliza.

“Ya alat-alat hidangan seperti piring dan meubel tempat duduk juga di duga milik Popi Eliza,”Kata narasumber tersebut

Kaitan dengan kehadiran Calon Bupati Tanggamus Nomor Urut 1 Dewi Handajani ke acara Maulid SAW di pondok pesantren An – Nazar Pekon Badak tersebut, pihak panwascam langsung melakukan pengawasan.

“Di acara tersebut Bunda Dewi Handajani tidak memberikan sambutan walaupun sepatah kata, karena ada petugas dari panwas,”Ujarnya

Terpisah saat tim awak media menghubungi Korun Kahfi Ketua Yayasan Pondok Pesantren An – Nazar Pekon Badak via komunikasi WhatsApp, ia mengatakan bahwa kegiatan Maulid Nabi SAW tersebut murni tidak ada unsur politik.

“Kunjungan Calon Bupati Dewi Handajani murni undangan Maulid Nabi, mau siapa pun calon Bupati yang datang, itu murni tidak ada unsur politik sebab yang mengundang itu ibu-ibu pengajian,”Kata Korun

Kemudian tim awak media menyinggung soal Kepala Puskesmas Antar Brak yang diduga ikut serta mengundang Calon Bupati Tanggamus Dewi Handajani ke acara peringatan Maulid Nabi di pondok pesantren An Nazar Pekon Badak, Korun Kahfi pun menjelaskan bahwa ia tidak tahu menahu atas informasi tersebut.

“Soal itu saya tidak mengetahui sama sekali,”Jelas Korun

Berbeda dengan keterangan Umi Nurhidayah saat tim awak media meminta penjelasan terkait dengan kedatangan Calon Bupati Tanggamus Nomor Urut 1 Dewi Handajani di pondok pesantren An Nazar Pekon Badak.

Umi Nurhidayah mengakui bahwa kedatangan Calon Bupati Kabupaten Tanggamus Nomor Urut 1 Dewi Handajani ke acara Maulid Nabi di Pondok Pesantren An Nazar tersebut merupakan hal yang tidak disengaja.

“Kedatangan Dewi Handajani ke acara Maulid Nabi ini karena ada ibu Popi Eliza,”Kata Nurhidayah

Nurhidayah pun menjelaskan, bahwa dalam kegiatan Maulid Nabi yang dilaksanakan oleh Pondok Pesantren An Nazar Pekon Badak, Popi Eliza selaku KUPT Puskesmas Antar Brak ikut mengarahkan Calon Bupati Petahana untuk menghadiri acara tersebut.

“Tapi sayangnya, pihak panwascam datang ke acara Maulid Nabi tersebut langsung ngambil photo, jadi ibu Dewi Handajani enggak sempat menyampaikan pidatonya,”Jelas Nurhidayah

Sampai berita ini diterbitkan, pihak oknum KUPT Puskesmas Antar Brak tersebut tidak dapat di hubungi,”
(Khoiri)

Konferensi Pers: Ada Dugaan Manipulasi Data Demi Pergantian Kepengurusan Masjid Jami Al Anwar, Kelurahan Pesawahan

BANDAR LAMPUNG – Kontroversi tentang kepengurusan salah satu masjid di Kota Bandar Lampung menjadi sorotan publik, dimana terbentuknya sekelompok pengurus masjid tersebut melalui proses yang tidak banyak diketahui oleh masyarakat sekitar atau sepihak.

Bahkan diduga terbentuknya kepengurusan masjid, yakni Masjid Jami Al Anwar yang terletak di jalan Laksamanahayati, RT. 30, LK. 02, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung tersebut mengandung unsur manipulasi data.

Terungkap! Ada Dugaan Manipulasi Data Demi Pergantian Kepengurusan Masjid Jami Al Anwar, Kelurahan Pesawahan
Foto: Ujde/Lampung7

Tim Kuasa Hukum dari LBH HNSI yang turut Hadir dan mendampingi masyarakat setempat pada Konferensi Pers pada hari Rabu 11 September 2024, Ardian Hasibuan, SH., MH., Muhamad Tohir, SH., Kusaeri Suwandi, SH.,C.Me, Jamilah, SH., MH., CPCLE, Nova Eva Cholifah, SH., MH., CPCLE., dan Agus Septiawan, SH., selaku kuasa hukum dari masyarakat menerangkan pada awak media, apa yang di lakukan oleh pihak yang diduga melakukan tindakan tidak transparannya dalam membentuk panitia atau kepengurusan masjid Jami Al Anwar sangatlah tidak elok dan sangat disayangkan.

H. Irfandi salah satu Tokoh Masyarakat menjelaskan, menjadi tanda tanya masyarakat, selama kepengurusan yang sudah berjalan lebih kurang 9 tahun tersebut, terhitung dari tahun 2015 hingga saat ini, Masjid Jami Al Anwar tergolong Masjid yang tidak mempunyai fasilitas yang memadai.

“Bagaimana tidak menjadi pertanyaan bagi masyarakat, selama kepengurusan yang sudah berjalan lebih kurang 9 tahun, terhitung dari tahun 2015 hingga saat ini, Masjid Jami Al Anwar tergolong Masjid yang tidak mempunyai fasilitas yang memadai, seperti tidak adanya pendingin ruangan, atap yang bocor, dan ambal yang sudah terbilang rusak, sehingga ketika melakukan Ibadah sholat, kening jamaah terasa sakit karna bergesekan dengan ambal,” tuturnya.

Terungkap! Ada Dugaan Manipulasi Data Demi Pergantian Kepengurusan Masjid Jami Al Anwar, Kelurahan Pesawahan
Foto: Ujde/Lampung7

Ditambahkan oleh Leman, salah satu Tokoh Masyarakat lainnya yang juga pernah menjadi pengurus Pada saat itu, menurut keterangannya karena di tunjuk oleh seseorang untuk menjadi salah satu pengurus di masjid Jami Al Anwar.

“Saya bingung, pada saat itu di tahun 2015 saat pembentukan, saya diminta untuk menjadi pengurus masjid, saya katakan apa tidak ada orang lain selain saya?,” ucapannya.

Hal lain yang menjadi bagian paling menonjol adalah, ketika terjadinya manipulasi data pewakaf yang juga Nazhir tanah bangunan masjid Jami Al Anwar, H. Mahdi Ahmad Syeh Abu Bakar di tahun 2015 diberitakan hingga diterbitkannya Berita Acara Kematian serta Abdullah Dhia dan Tjekmatzen yang dinyatakan telah uzur demi terbentuknya kepengurusan yang baru dengan diiringi terbitnya SK [Surat Keterangan] dari BWI [Badan Wakaf Indonesia] Provinsi Lampung dengan Nomor: 26/BWI-P.Lpg/NZ/2016.

Namun fakta yang baru terungkap, bahwa H. Mahdi Ahmad Syeh Abu Bakar selaku pewakaf pada saat itu masih hidup dan kondisinya sehat jasmani dan rohani, lalu Abdullah Dhia dan Tjekmatzen juga masih sehat wal afiat, hal ini yang sangat disesalkan oleh masyarakat dan keluarga ahli waris.

Atas hal tersebut juga, diduga BWI Provinsi Lampung tidak melakukan crosscheck dahulu pada warga masyarakat, padahal telah tertuang dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penggantian Nazhier Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah.

Salah satu ahli waris, Ari Jaya Ningrat mengatakan, “Seharusnya posisi ini di isi oleh orang-orang yang bijak, cakap serta mengerti soal tatanan yang baik tentang kepengurusan masjid. Karna Masjid Jami Al Anwar ini adalah masjid tertua di Bandar Lampung dan juga masuk dalam Cagar Budaya.” Pungkasnya. [*]

Camat-Bidan Digeruduk Saat Mesum dalam Mobil di Parkiran RS

Seorang oknum camat berinisial G diduga berbuat mesum dengan seorang bidan berinisial THL di dalam mobil…

Disdikbud Pesibar Diduga Merasa Kebal Hukum, LSM Terus Desak APH Usut Tuntas

Pesisir Barat – Sebelumnya beredar pemberitaan Terkait Indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pesisir Barat Lampung, yang terendus oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Advokasi Rakyat (BARAK)

Kini kabar tersebut kembali menguak pasalnya Wildan selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat DPP BARAK angkat bicara mengenai hal tersebut dan terus mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi belanja fisik Pembangunan Gedung di beberapa tempat.

Disdikbud Pesibar Diduga Merasa Kebal Hukum LSM Terus Desak APH Usut Tuntas

Wildan menyebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pesisir Barat enggan mengklarifikasi surat yang di layangkan beberapa waktu lalu.

“Dinas pendidikan kabupaten pesisir barat sampai saat ini belum mengklarifikasi terkait dugaan Penyimpangan prosedur teknis yang ada di beberapa tempat yang sebelumnya sudah kami sebutkan”

Ia pun menyebut bahwa pihaknya akan terus mendesak Aparat Penegak Hukum agar dapat ditindak tegas sekaligus akan terus mencari kejanggalan kejanggalan karena diduga masih banyak pengerjaan pengerjaan fisik yang terindikasi adanya dugaan Korupsi.

“Kami akan terus mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme yang di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pesisir Barat ini dan kami akan terus mencari karena kami duga masih banyak pengerjaan pengerjaan yang sama halnya seperti yang kami temui tersebut dan kami sangat meyakini indikasi indikasi seperti pasti masih banyak, untuk itu kami akan terus melakukan investigasi melihat seluruh belanja fisik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pesisir Barat” ungkapnya.

Masih kata Wildan, “Kami sangat menyayangkan kritik yang kami sampaikan secara tertulis sama sekali tak di indahkan oleh oknum yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pesisir Barat Padahal itu jelas nampak kebobrokan dalam realisasi”

“Pengerjaan pembangunan gedung pendidikan SD 77 Krui yang dikerjakan oleh cv.ARKHA IHLA,Rehab Rumah Dinas Guru SDN 80 Krui dikerjakan oleh CV RED Diamond, pembangunan bangunan gedung Pendidikan SDN 68 krui dikerjakan CV.Hanakau Jaya Mandiri,pembangunan bangunan Gedung Pendidikan SDN 50 Krui CV.Pitu Moghi”

Kegiatan yang di sebut diatas berdasarkan dokumentasi temuan tim investigasi Barisan Advokasi Rakyat di anggarkan pada tahun 2023 yang saat ini sudah nampak kerusakan, Bobrok, terkesan dikerjakan asal asalan terindikasi kuat adanya dugaan ketidak sesuaian spek/Rab Volume dan Mark up.

Pengerjaan proyek Gedung Pendidikan diduga kuat adanya persengkongkolan jahat praktik kerjasama korupsi sehingga pengerjaan tak ada Asas manfaat bagi masyarakat hanya menguntungkan segelintir orang atau golongan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih upaya memperkaya diri sendiri. (Aris)

Diduga KKN, LSM BARAK Minta APH Panggil Kadis Disdikbud Pesibar

Pesisir Barat – Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Advokasi Rakyat (BARAK)merupakan salah satu Lembaga kontrol yang masih aktif mengawasi kebijakan pemerintah dalam upaya mendukung negara yang bersih dari korupsi.

Wildan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Advokasi Rakyat (BARAK) menyampaikan kepada Awak Media perihal temuan tim investigasinya di lapangan yang melihat beberapa kegiatan Fisik pengerjaan proyek Gedung Pendidikan yang terindikasi mengarah pada penyimpangan prosedur teknis sehingga pengerjaan nampak bobrok. Minggu (01/08/2024)

“Tim kami telah turun ke lapangan melihat beberapa kejanggalan yang diantaranya pembangunan gedung pendidikan SD 77 Krui yang dikerjakan oleh cv.ARKHA IHLA,Rehab Rumah Dinas Guru SDN 80 Krui dikerjakan oleh CV RED Diamond, pembangunan bangunan gedung Pendidikan SDN 68 krui dikerjakan CV.Hanakau Jaya Mandiri

Kegiatan diatas sebelumnya sudah kami layangkan surat klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pesisir Barat dan adapun item proyek yang baru kami temui juga terindikasi penyimpangan prosedur yaitu pembangunan bangunan Gedung Pendidikan SDN 50 Krui CV.Pitu Moghi

Masih kata Wildan”dari deretan kegiatan diatas yang menelan Anggaran Ratusan juta Rupiah,Tim kami menemukan dugaan adanya indikasi ketidak sesuaian spek/Rab Volume dan Mark up pasalnya pengerjaan yang bisa di katakan baru seumur jagung sudah nampak begitu banyak kerusakan”

Selain dari itu juga atas minimnya pengawasan dari instansi terkait kami menyimpulkan bahwa pengerjaan tersebut sudah terkondisi oleh oknum yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pesisir Barat pada kegiatan Belanja Fisik pembangunan Gedung Pendidikan, adanya kerjasama korupsi yang terstruktur terkait hasil kegiatan yang diduga tidak efisien dan efektif, diduga disalahgunakan oleh mafia anggaran untuk mendapatkan keuntungan pribadi”. ucapnya

Dalam hal ini ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Advokasi Rakyat (BARAK) mengatakan pihaknya akan segera melaporkan dugaan Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme ini kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti hasil temuan.

“Ya kami akan segera melaporkan temuan kepada Aparat Penegak Hukum agar ada tindak lanjut atas dugaan penyimpangan yang kami maksud tersebut”.

Selain dari itu juga Wildan meminta kepada Bapak Bupati Pesisir Barat untuk memecat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pesisir Barat atas ketidak Becusan dalam pengawasan dan pengelolaan Anggaran.

“Selain dari melaporkan kepada aparat penegak hukum kami juga meminta kepada bapak bupati kabupaten Pesisir Barat untuk memecat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pesisir Barat atas ketidakbecusan dalam pengawasan dan pengelolaan anggaran,” tandasnya. (Aris)

Pengelolaan Anggaran DAK Non Fisik UPTD Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Diduga Fiktif

BANDAR LAMPUNG – Pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) Provinsi Lampung tahun 2023 sebesar Rp807.871.026 terindikasi Mark Up bahkan mengarah pada dugaan fiktif.

Pada anggaran tersebut, terdapat nilai yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp674.155.310, yang diperuntukan guna pengelolaan koleksi, program publik serta pemeliharaan sarana dan prasarana pada UPTD Museum Ketransmigrasian dan UPTD Museum Lampung dan Taman Budaya.

Berdasarkan data yang dihimpun, diketahui Disdikbud Provinsi Lampung tahun 2023 menerima DAK non fisik bantuan operasional penyelenggaraan pada museum senilai Rp3,5 miliar dan telah direalisasikan senilai Rp3.480.333.900. atau 99,44 persen.

Selain itu, terdapat realisasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pada UPTD Taman Budaya senilai Rp2 miliar dan telah direalisasikan senilai Rp1.990.503.500. atau 99,53 persen.

Selanjutnya, realisasi belanja DAK non fisik digunakan antara lain untuk penyelenggaraan kegiatan pertunjukan seni dan budaya di Lampung.

Berdasarkan hasil investigasi UPTD Museum Ketransmigrasian dan Museum Lampung tidak melakukan pengadaan dengan para penyedia yang tertera pada dokumen pertangungjawaban, melainkan pada penyedia lainya.

Selain itu, diketahui terdapat penyedia atau perusahaan yang digunakan untuk pembelian antara lain, CV KUJ, CV BSL, CV MK, CV RAJ, CV NR, CV KAJ, CV PW dan CV DJP, dengan rekapitulasi belanja.

Dari temuan itu, diketahui nota yang dikeluarkan atas nama CV KUJ tidak benar. Bahkan, pembelanjaan juga tidak dilakukan pada CV tersebut, karena CV dimaksud tidak menyediakan barang atau jasa seperti yang tertera pada nota dan stempel.

Parahnya, nota dan stempel yang tertera dimiliki CV berbeda dengan dokumen pertanggungjawaban.

Temuan lain yakni, untuk pembelian selain menggunakan kontrak secara lisan, kedua museum itu hanya meminjam nama CV saja untuk keperluan dokumen pertanggungjawaban.

Bahkan, pembelanjaan dilakukan oleh masing-masing museum yang tidak diketahui oleh pihak penyedia.

Diketahui, terungkap jika pimpinan CV RAJ juga sebagai koordinator untuk perusahaan lain yaitu, CV BSL, CV MK, CV NR, dan CV KJA yang juga dipinjamkan nama CV nya untuk keperluan kelengkapan berkas dokumen pertanggungjawaban. Dari hasil temuan secara keseluruhan, nota riil belanja yang dilaksanakan oleh UPTD Ketransmigrasian hanya sebesar Rp35.341.250 dan pada UPTD Museum Lampung hanya sebesar Rp15.842.500 dari anggaran yang dikelola.

Guna mencapai unsur balance dalam pemberitaan, wartawan media ini telah melakukan upaya klarifikasi dan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, namun hingga berita ini diturunkan belum ada yang berhasil dikonfirmasi.

Demikian pula dengan konfirmasi yang dikirim melalui saluran whatsapp kepada Kepala Disdikbud Provinsi Drs. Sulpakar, MM juga tidak mendapatkan jawaban.*

Pidsus Kejati Lampung Terus Mendalami Dugaan Tipikor PDAM Way Rilau Bandar Lampung

Bandar Lampung – Hari Senin tanggal 10 Juni 2024 Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung terus mendalami…

Buntut dari Dugaan Rekayasa Tes Kesehatan oleh Oknum Caleg, DPP LSM Lipan Datangi BKBH FH UNILA

Pesawaran – DPP LSM LIPAN LAMPUNG datangi Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas…

DPP LIPAN Indonesia Menggelar Konferensi Pers Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi Caleg

Lampung – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (DPP LIPAN) Indonesia menyampaikan atas temuan dugaan…